Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengkaji urgensi hadirnya pokok-pokok haluan negara (PPHN) sebagai penunjuk arah pembangunan bangsa.Sehingga kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Bamsoet menyatakan peran DPD RI dalam pembahasan PPHN sangat diperlukan. Khususnya dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional.
"Sehingga kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat," ujar Bamsoet.
Hal itu juga disampaikan Bamsoet saat peringatan HUT Ke-17 DPD RI secara daring di Jakarta, Jumat, dimana DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah.
Sementara itu, MPR RI kata Bamsoet, dengan gabungan anggota DPR dan DPD merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang di dalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR: PPHN harus atasi tantangan digitalisasi ekonomi
Baca juga: Hamdan Zoelva: Konflik konstitusional soal PPHN munculkan tanda tanya
Bamsoet menyatakan langkah MPR RI yang saat ini sedang mengkaji urgensi PPHN, tidak lain agar arah pembangunan bangsa juga memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antardaerah yang satu dengan daerah yang lainnya.
Bamsoet menjelaskan DPD sebagai lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi, sangat penting dalam sistem lembaga legislatif perwakilan rakyat. Hadirnya lembaga DPD menimbulkan harapan yang besar agar semua masalah dan kepentingan daerah bisa diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Selain itu, kebijakan di tingkat nasional agar bisa lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat di seluruh Tanah Air.
"DPD harus terus menjadi perekat yang memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memastikan terwujudnya check and balances dalam cabang kekuasaan legislatif," ujar Bamsoet menjelaskan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, secara konstitusional sesuai pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat potensi dan peluang yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile guna menjamin penguatan otonomi daerah. Mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan.
Bamsoet menegaskan ketimpangan pembangunan antardaerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi. Pada umumnya, masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal masih mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Karena itu, kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari DPD RI.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021