...menghindari agar jangan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum merekrut 57 pegawai diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal itu untuk menghindari agar jangan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibahas mekanisme yang berlaku apabila para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut akan direkrut menjadi ASN di lingkungan Polri," kata Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan koordinasi tersebut terkait dengan mekanisme dan aspek teknis dalam merekrut pegawai KPK non-aktif tersebut.
Guspardi mengapresiasi rencana Kapolri tersebut karena merupakan langkah yang bijaksana dan menjadi sebuah solusi yang menyejukkan guna mengatasi ketegangan dan polemik berkepanjangan mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Langkah Kapolri tersebut dapat menghapus stigma negatif kepada pegawai KPK yang tidak lolos alih status menjadi ASN di lembaga KPK," ujarnya.
Dia berharap dengan direkrutnya 57 pegawai non-aktif KPK menjadi bagian dari Polri, akan dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kualitas kinerja kepolisian khususnya dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Karena rekam jejak dan pengalaman mereka sudah teruji selama bekerja di KPK," katanya lagi.
Sebelumnya, Selasa (28/9), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK waktu itu jumlahnya 56 orang.
Namun pada Rabu (29/9) kemarin, jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 57 orang.
Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri, guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya khususnya di Bareskrim Polri Bidang Tindak Pidana Korupsi.
Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19, program pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain.
Niatan Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis, yang pada pokoknya menyetujui perekrutan tersebut.
Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Polri : Mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK sedang diproses
Baca juga: Tjahjo: UU ASN tidak boleh dilanggar terkait pegawai nonaktif KPK
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021