• Beranda
  • Berita
  • KAI operasikan lagi KA Kamandaka dan Joglosemarkerto mulai 4 Oktober

KAI operasikan lagi KA Kamandaka dan Joglosemarkerto mulai 4 Oktober

2 Oktober 2021 20:18 WIB
KAI operasikan lagi KA Kamandaka dan Joglosemarkerto mulai 4 Oktober
Ilustrasi - Rangkaian kereta api saat berhenti di Stasiun Purwokerto. ANTARA/Sumarwoto

Beberapa perjalanan KA aglomerasi yang akan kembali dijalankan di antaranya KA 183 Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang, KA 195 Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo...

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa perjalanan kereta api aglomerasi, khususnya untuk KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto, mulai tanggal 4 Oktober 2021. 

"Beberapa perjalanan KA aglomerasi yang akan kembali dijalankan di antaranya KA 183 Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang, KA 195 Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo, KA 189 relasi Purwokerto-Solo-Semarang, dan KA187 relasi Purwokerto-Semarang-Solo," kata Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, dalam keterangannya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Kendati demikian, dia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat serta ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal, dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi seiring dengan adanya tren penurunan kasus COVID-19.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes Antigen maupun surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca juga: KAI: Syarat STRP KA lokal dihapus mulai 14 September, cukup vaksinasi

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama," katanya.

Ia mengatakan anak-anak berusia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga yang tidak dapat menerima vaksin, kata dia, diperbolehkan melakukan perjalanan asalkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19,” kata Ayep. 

Baca juga: KAI ganti tiket 100 persen jika penumpang tak penuhi syarat perjalanan
 
 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021