• Beranda
  • Berita
  • Menparekraf: Industri batik serap 200 ribu lebih tenaga kerja

Menparekraf: Industri batik serap 200 ribu lebih tenaga kerja

3 Oktober 2021 00:09 WIB
Menparekraf: Industri batik serap 200 ribu lebih tenaga kerja
Tangkapan layar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berbicara dalam Sandiaga dalam webinar "Meningkatkan Mutu Batik Kekayaan Nusantara" yang dipantau secara daring di Yogyakarta, Sabtu (2/10/2021). ANTARA/Youtube BSN_SNI/pri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan industri batik menggerakkan ekonomi masyarakat dengan menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja.

"Industri batik mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 200 ribu orang pada lebih dari 47 ribu unit usaha yang tersebar di 101 sentra industri batik," kata Sandiaga dalam webinar "Meningkatkan Mutu Batik Kekayaan Nusantara" yang dipantau secara daring di Yogyakarta, Sabtu.

Dalam webinar yang digelar Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Kemenparekraf/Bekraf, dan PT Pupuk Kaltim dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Sandiaga menuturkan batik mulai bergerak dari seni tradisi hingga menjadi seni modern.

Terdapat lebih dari 5.849 motif batik Indonesia dari Aceh hingga ke Papua. Batik juga kaya akan keberagaman warna, desain, dan cara mencanting.

Seiring dengan semakin banyak dikenakan dalam kehidupan sehari-hari, menurut dia, batik menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat yang mengerakkan perekonomian masyarakat.

Kepala BSN Kukuh S. Achmad menuturkan sebagai industri kreatif dengan potensi pasar yang menjanjikan, diperlukan strategi menghadapi tantangan era industri ekonomi kreatif ini agar produk batik Indonesia dapat bersaing di pasar global.

Dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi atas mutu batik, menurut Kukuh, peran Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi semakin penting.

"Pemerintah memiliki kewajiban mendorong produsen batik untuk meningkatkan kualitas batik, melalui penerapan SNI," kata dia.

Kukuh menjelaskan bahwa BSN berkewajiban menyediakan SNI dan skema penerapan, pembinaan, dan fasilitasi sertifikasi.

"Selain berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat, SNI juga menjadi panduan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia," kata Kukuh.

BSN, telah berupaya melestarikan batik dan produk batik dengan menetapkan 32 SNI batik dan produk batik yang disusun oleh Komite Teknis 59-03 Batik dan produk batik.

Batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang tersebar diseluruh Indonesia.

"Dengan ber-SNI berarti batik telah memiliki kepastian kualitas sesuai standar, yang diakui secara nasional, maupun secara internasional," ujarnya.
Baca juga: Menparekraf ajak masyarakat lestarikan dan kembangkan batik bersama
Baca juga: Ada Endek dan Gringsing di Hari Batik Nasional 2021

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021