"Intrumen pembangunan nasional yang berwawasan atau bercorak maritim dan kepulauan belum banyak tersedia saat ini. Regulasi dan kebijakan yang ada belum cukup kuat untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," kata Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, RUU ini akan memberi peran kepada daerah kepulauan untuk mengembangkan inisiatif lokal dalam pemanfaataan sumberdaya laut, melindungi atau melakukan konservasi sumberdaya laut, dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan ilegal yang terjadi di perairan laut.
Baca juga: PPUU DPD RI terus dorong RUU Daerah Kepulauan
Moh Abdi Suhufan berpendapat bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi sangat urgen untuk memberi peran yang lebih besar bagi provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki luas laut yang besar untuk melakukan pengendalian kegiatan pembangunan.
"Desentralisasi pengelolaan laut dan pesisir mesti diberikan kepada provinsi kepulauan karena karakteristik wilayah, sumberdaya laut dan rentang kendali pembangunan yang berbeda dengan wilayah berbasis kontinental," kata Abdi.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU daerah kepulauan agar menjadi produk hukum, Saat ini RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Prolegnas 2021 dan menunggu sikap pemerintah dan DPR untuk membahasnya.
Baca juga: Puan sebut DPR berkomitmen tinggi selesaikan empat RUU
Akibat ketiadaan perbedaan perlakukan atau afirmatif, masih menurut dia, maka pembangunan antara provinsi kepulauan dan provinsi kontinental menyebabkan ketertinggalan pembagunan semakin sulit terkejar.
“Jika tidak ada insentif bagi daerah kepulauan, maka jangan bermimpi wilayah seperti Maluku, Papua, Nusa Tenggara akan dapat sejajar dengan wilayah lain di Jawa” kata Abdi dan menambahkan, hal ini disebabkan karena pembiayaan pembangunan daerah kepulauan memiliki indeks kemahalan yang berbeda.
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan pentingnya memiliki UU tentang Daerah Kepulauan untuk membangun Indonesia jadi poros maritim dunia.
La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/9), menyatakan bila UU tersebutntelah ada, maka dirinya optimistis Indonesia akan lebih cepat menjadi poros maritim dunia.
Indonesia, menurut dia, juga harus bisa memainkan peran lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua laut, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
"Baik secara geografi, geostrategis, maupun ekonomis," kata La Nyalla.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021