• Beranda
  • Berita
  • SFJ nilai larangan iklan rokok di DKI untuk kendalikan perokok pemula

SFJ nilai larangan iklan rokok di DKI untuk kendalikan perokok pemula

4 Oktober 2021 12:27 WIB
SFJ nilai larangan iklan rokok di DKI untuk kendalikan perokok pemula
Seorang remaja putri menunjukkan selebaran kampanye anti rokok. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/aa.

Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal

Komunitas bebas rokok “Smoke Free Jakarta” (SFJ) menilai larangan iklan rokok pada tempat penjualan di Ibu Kota bakal menjadi strategi efektif untuk mengendalikan angka perokok pemula, khususnya anak-anak dan remaja.

“Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal karena tinggal menegakkan dan melindungi anak tidak memicu mulai merokok,” kata Koordinator SFJ Dollaris Suhadi di Jakarta, Senin.

Ia prihatin dengan angka perokok pemula dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sehingga perlu penegakan yang intensif terkait pengendalian rokok.

Dollaris mengutip hasil survei Kementerian Kesehatan yang menyebutkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Sedangkan berdasarkan hasil survei Atlas Tembakau Indonesia pada 2020, bahwa usia pertama kali merokok paling banyak yakni 15 hingga 19 tahun mencapai 52 persen kemudian usia 10-14 tahun sebanyak 23 persen.

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau minta pemerintah naikkan cukai rokok

“Dari dua kelompok usia ini total mereka menjadi perokok pemula itu 75 persen,” katanya.

Ia berharap pada survei mendatang, upaya melarang reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan menurunkan jumlah perokok termasuk perokok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.

Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Ia mencatat setelah adanya seruan tersebut, selama periode Agustus hingga September 2021, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan penertiban di lebih dari 30 lokasi atau tempat penjualan di antaranya toko modern, toko kelontong, hingga kios kecil di pinggir jalan.

Baca juga: 61 persen warung rokok berada 100 meter dari sekolah di DKI Jakarta

Dollaris menambahkan peraturan terkait pengendalian rokok tidak hanya baru-baru ini di DKI Jakarta, namun sudah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya soal reklame rokok.

Selain itu, lanjut dia, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur larangan reklame rokok baik di dalam dan di luar ruangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021