• Beranda
  • Berita
  • Kemensos: Komitmen Pemda belum optimal dalam verifikasi-validasi DTKS

Kemensos: Komitmen Pemda belum optimal dalam verifikasi-validasi DTKS

4 Oktober 2021 14:50 WIB
Kemensos: Komitmen Pemda belum optimal dalam verifikasi-validasi DTKS
Tangkapan layar Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemensos Harry Hikmat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin. (4/10/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Bottleneck-nya di Kementerian Sosial

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Harry Hikmat menyebut komitmen pemerintah daerah belum optimal dalam melakukan verifikasi-validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Hal tersebut terlihat dari indikator realisasi presentase daerah kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran DTKS sebanyak 54,18 persen per Agustus 2021.

"Bottleneck-nya di Kementerian Sosial. Bu Mensos mengecek kualitas dan ditemukan komitmen pemerintah daerah yang belum optimal dalam verifikasi-validasi DTKS," ujar Harry dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Pada proses pemutakhiran data, masalah yang ditemukan termasuk pengusulan baru, penggantian, dan penambahan yang belum dilaksanakan oleh Pemda.

"Padahal UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8-10 itu sudah jelas mengatur bagaimana kewajiban untuk mengupdate data secara terus-menerus. Itu seharusnya ada di Pemda terutama pada level rendah dari kecamatan ke kabupaten sampai ke pusat," ujar dia.

Baca juga: Kemensos persilahkan daerah usulkan data penerima bansos

Baca juga: Masyarakat diajak manfaatkan fitur Usul-Sanggah atasi masalah bansos


Sehingga, Kemensos selain melakukan sosialisasi ke lapangan atau kunjungan kerja. Selain itu Pusdatin Kemensos juga telah menginisiasi sistem online untuk melakukan pembaruan data secara dinamis seperti adanya aplikasi CekBansos.

Disamping itu, Harry mengatakan presentase perbaikan DTKS yang di[andankan dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah terealisasi sebanyak 85,7 persen dari target 70 persen.

Hal ini dilakukan mengingat Kemensos memperbaiki DTKS dalam penanggulangan kemiskinan, harus tersedia perlindungan jaminan sosiak, pmeberdayaan sosial hingga rehabilitasi sosial berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Bisa jadi ketika turun lapangan ada PM (penerima manfaat) yang terima PKH (Program Keluarga Harapan) tapi belum terima KIS, PBI dan anaknya belum terima KIP. Sumber masalahnya, karena ketidakterdeteksiannya NIK pada program bansos yang ada," ujar dia.

Baca juga: Kemensos mulai uji coba penyaluran bansos via biometrik tahun ini

Baca juga: Kemensos lanjutkan program bansos untuk lindungi masyarakat

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021