• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua MPR RI sebut PPKM harus tetap dilakukan

Wakil Ketua MPR RI sebut PPKM harus tetap dilakukan

4 Oktober 2021 18:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI sebut PPKM harus tetap dilakukan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/HO-MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa pemerintah harus tetap memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bertingkat sebagai langkah pengendalian COVID-19 yang konsisten.

"Agar kegiatan masyarakat di area publik tetap memiliki aspek pengendalian sehingga pemerintah dapat terus mengendalikan penyebaran virus corona," kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sejak perpanjangan PPKM mulai 20 September 2021, pemerintah menjadwalkan periode PPKM berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021. Pemerintah telah melakukan sejumlah evaluasi dan menunjukkan indikasi bahwa penyebaran COVID-19 mulai terkendali di sejumlah kota.

Berdasarkan catatan Satgas COVID-19 per Minggu (3/10), kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 1.142 kasus. Jumlah kasus terus menurun apabila dibandingkan dengan catatan kasus sehari sebelumnya.

Pada hari Sabtu (2/10) jumlah kasus positif COVID-19 tercatat 1.414 kasus. Angka tersebut menunjukkan terdapat penurunan sebanyak 272 kasus positif COVID-19 pada hari Minggu (3/10).

Menurut Lestari, untuk mempertahankan terkendalinya penyebaran COVID-19, berbagai kegiatan masyarakat di area publik juga harus terus memiliki mekanisme agar pemerintah tetap bisa mengendalikan.

Sejumlah upaya pengendalian pada berbagai kegiatan yang kembali berjalan, kata Rerie (sapaan akrab Lestari), harus konsisten dilakukan oleh para pemangku kepentingan sehingga pada satu titik nanti upaya pengendalian tersebut dapat menjadi aturan reguler setiap kegiatan.

Rerie berpendapat bahwa saat ini masyarakat harus terus bersiap agar mampu menjalani norma-norma baru dalam kegiatan keseharian demi menjaga penyebaran COVID-19 tetap terkendali.

Norma baru tersebut, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, antara lain dalam bentuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dalam setiap berkegiatan di ruang publik.

Norma baru yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan, menurut Rerie, adalah dengan secara konsisten mengevaluasi dan melakukan testing serta tracing pada sejumlah kegiatan di ruang publik.

Yang perlu menjadi bahan perhatian oleh Pemerintah pada kondisi saat ini, kata Rerie, adalah efek psikologis masyarakat dalam menghadapi berbagai pelonggaran kegiatan di area publik.

"Kesadaran bahwa pelonggaran kegiatan harus direspons dengan tetap waspada lewat disiplin menjalani protokol kesehatan," kata Rerie menegaskan.

Baca juga: Pemerintah akan uji coba PPKM level 1 di Blitar

Baca juga: PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, hanya 6 kabupaten/kota Level 4

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021