• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri ingatkan pemerintah daerah hindari konflik kepentingan

Kemendagri ingatkan pemerintah daerah hindari konflik kepentingan

4 Oktober 2021 21:56 WIB
Kemendagri ingatkan pemerintah daerah hindari konflik kepentingan
Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mengingatkan para pimpinan daerah tetap bekerja profesional dan menghindari berbagai kemungkinan yang dapat menyebabkan mereka terlibat konflik kepentingan.

Imbauan itu dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Surat Edaran (SE) No.356/4995/SJ yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.

“Surat edaran itu bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Surat edaran yang diedarkan kepada para pimpinan daerah, Senin, melarang gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Mendagri terbitkan SE terkait anggaran penanganan Karhutla daerah

Konflik kepentingan dapat bersumber dari beberapa hal, di antaranya kepentingan pribadi, hubungan dengan kerabat, keluarga, hubungan dengan pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, dan gaji yang diterima dari pihak yang terlibat, kata Stafsus Mendagri merujuk pada isi Surat Edaran.

“Surat edaran itu juga menekankan secara jelas agar pemerintah daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,” kata Kastorius mengutip isi Surat Edaran.

Menurut dia, surat edaran yang telah diteken oleh Mendagri pada bulan lalu merupakan pengingat bagi pimpinan daerah hasil Pilkada 2020 agar dapat bekerja profesional.

Baca juga: Mendagri terbitkan SE soal penertiban PPKM dan percepatan vaksinasi

“Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.23/2014,” ujar Kastorius.

Ia menyampaikan SE itu juga telah ditembuskan ke berbagai instansi pengawas, antara lain Inspektorat Daerah, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca juga: SE percepatan pengadaan barang-jasa diharapkan dorong transparansi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021