• Beranda
  • Berita
  • Mendagri Tito terbitkan dua instruksi tentang lanjutan PPKM

Mendagri Tito terbitkan dua instruksi tentang lanjutan PPKM

5 Oktober 2021 07:43 WIB
Mendagri Tito terbitkan dua instruksi tentang lanjutan PPKM
Arsip Foto - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa, menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.

Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi wajib prokes demi sukseskan PON XX

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021.

Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Mendagri terbitkan dua instruksi soal lanjutan PPKM

Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga: Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali

Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.

Ketentuannya apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021