Hasil tersebut didapat dari serangkaian tes PCR Avian Influenza (PCR-AI) di laboratorium Balai Veteriner Lampung Nomor 01027/PK.310/F.5.C/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
"Sebelas yang positif flu burung itu segera dimusnahkan," kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata di Palembang, Selasa.
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur supaya tidak membahayakan keselamatan satwa lain mengingat satwa dilindungi itu ditranslokasikan ke daerah aslinya masing-masing ke Papua, Papua Barat, dan Maluku.
"Supaya tidak menular, apalagi tiga daerah itu merupakan wilayah bebas flu burung," ujarnya.
Satwa tersebut, lanjut dia, merupakan hasil tangkapan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumsel di Palambang pada bulan September lalu.
Dari tangkapan itu, ada 114 ekor satwa yang diserahterimakan kepada BKSDA. Dari jumlah dari serangkaian penangkaran ditemukan 76 ekor satwa dan di antaranya 11 ekor positif flu burung hingga menyisakan 65 satwa yang siap untuk ditranslokasikan.
Baca juga: 65 satwa ditranslokasi ke tiga daerah di wilayah timur Indonesia
Baca juga: BKSDA Sumsel: 31 satwa dilindungi korban perdagangan ilegal mati
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021