Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura memusnahkan 656 pucuk senjata api rakitan yang dikumpulkan dari masyarakat di berbagai wilayah Maluku dalam satu tahun terakhir, Selasa.Saya berharap ada kesadaran untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat yang berwenang.
Pemusnahan 656 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 459 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 197 laras pendek, dipimpin oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan, di halaman markas kodam setempat, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI yang digelar virtual dari Istana Negara.
Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kapolda Irjen Pol Refdi Andri juga hadir dalam pemusnahan senjata api rakitan tersebut.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan mengatakan pemusnahan senjata api rakitan saat peringatan HUT TNI menjadi momen untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa Kodam XVI/Pattimura konsisten dalam memberikan rasa aman kepada mereka.
Penyerahan senjata api secara sukarela merupakan wujud kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan, karena warga sipil dilarang memiliki ataupun menyimpan senjata api secara ilegal.
"Kodam Pattimura menjamin stabilitas keamanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara agar selalu kondusif," kata dia pula.
Pangdam juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan ataupun menggunakan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat keamanan yang terdekat di wilayah mereka, baik itu TNI maupun Polri.
Mereka yang berinisiatif dan sukarela menyerahkan senjata api kepada aparat keamanan, tidak akan mendapatkan hukuman apa pun, sehingga tidak perlu takut.
“Untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif, jika mungkin masih ada di antara masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api, saya berharap ada kesadaran untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat yang berwenang," ujar Pangdam.
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri menyatakan kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana, dan diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen".
"Memiliki senjata api ilegal merupakan tindak pidana dan bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolda Maluku itu pula.
Baca juga: Kejari Palembang musnahkan 17 pucuk senjata api rakitan dan 13 amunisi
Baca juga: Polda Sumatera Selatan musnahkan ratusan senjata api sitaan masyarakat
Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021