Instansi TNI AL itu sebelumnya dikatakan sementara pihak telah mengambil lahan sekitar 6,5 Hektare yang di atasnya terdapat rumah-rumah warga, dan warga mengadu ke Kantor DPRD Padang.
"Perlu kami luruskan bahwa kami tidak pernah melakukan pengambilan lahan seperti yang disebutkan," kata Komandan Pangkalan TNI AL II/Padang, Laksamana Pertama TNI Hargianto, didampingi Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI AL II/Padang, Mayor Laut (T) Syahrul, di Padang, Selasa.
Baca juga: Lantamal Padang pastikan patroli KRI tetap berjalan saat pandemi
Ia menjelaskan, dalam persoalan itu Pangkalan TNI AL II/Padang awalnya menerima hibah dari seseorang yang bernama Marah Tando berlokasi di Bukit Peti-peti.
Hibah tersebut akhirnya disambut baik mereka karena memang memerlukan lahan untuk pengembangan dan pembangunan. "Jadi pada prinsipnya kami menerima, penghibah juga telah kami cek dan menunjukkan surat-surat sebagai bukti kepemilikan," katanya.
Rencananya lahan itu akan dikembangkan Pangkalan Utama II/Padang untuk pembangunan, salah satunya membangun shelter untuk titik evakuasi tsunami.
Baca juga: Di tengah pandemi, Lantamal Padang optimalkan fungsi pengamanan laut
Hanya saja saat dilakukan pengukuran tanah, muncul protes dari sejumlah warga yang memiliki rumah dan bercocok tanam di atas lahan itu. "Jadi untuk persoalan kepemilikan lahan kami tidak ikut campur, karena Pangkalan Utama TNI AL II/Padang sifatnya hanya sebagai penerima hibah," jelasnya.
Ia menyebutkan, mereka menghormati jika warga yang tidak terima hendak menempuh jalur hukum karena merupakan hak warga negara.
Sebelumnya, sebelumnya sejumlah warga mengadu ke DPRD Padang karena persoalan lahan itu dan rumah yang telah ditempati selama berpuluh tahun diambil untuk pengembangan Pangkalan Utama TNI AL II/Padang.
Baca juga: Lantamal Padang kirim bantuan untuk bencana Sulteng
Warga Kelurahan Teluk Bayur, Padang, yang memiliki lahan di Bukit Peti-peti sepakati akan menempuh jalur hukum terkait lahan yang dihibahkan ke Pangkalan Utama TNI AL II/Padang oleh Marah Tando yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Jalur hukum tersebut dipilih setelah DPRD Padang memberikan dua pilihan kepada warga yaitu menerima ganti rugi atau menggugat kembali apabila memiliki bukti yang baru. "Hari ini kembali dilakukan hearing dengan warga Teluk Bayur bersama keluarga Marah Tando selaku yang menghibahkan lahan itu kepada Pangkalan Utama TNI AL II/Padang dan kami memberikan dua pilihan itu kepada warga," kata Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti, di Padang, Senin.
Baca juga: Lantamal II Padang tambah kekuatan empat KRI
Ia mengemukakan tanah seluas 6,5 hektar di Bukit Peti-peti tersebut telah dihibahkan oleh pemilik lahan yang bernama Marah Tando ke Pangkalan Utama TNI AL II/Padang.
Namun, lanjutnya permasalahan yang timbul saat ini yaitu pemilik yang dalam hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Nomor 71/1972 yang keluar pada 1976 menyatakan Marah Tando adalah pemiliknya.
"Akan tetapi di lahan tersebut sudah ada warga yang menggarap puluhan tahun dan tiba-tiba saja dilakukan pengukuran oleh Pangkalan Utama II/Padang tanpa ada pemberitahuan lebih dulu," ucapnya. Sebagai wakil rakyat pihaknya berusaha melakukan mediasi kepada warga yang mengalami persoalan agar bisa mendapatkan solusi.
Baca juga: Lantamal II/Padang perketat pengamanan perairan Sumatera Barat
Sementara itu Ketua RT 1, Afrida Yanti, yang juga tersangkut persoalan lahan tersebut mengatakan jalur hukum yang akan ditempuh adalah untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya dan akan menerima apapun hasil putusan pengadilan.
Menurut dia, lahan itu telah dihuni oleh neneknya sejak 1922 dan selama itu tidak ada pihak yang mengaku memiliki lahan, kenapa tiba-tiba saja ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Warga juga mempertanyakan, kenapa pihak Marah Tando menghibahkan tanah tersebut pada Pangkalan Utama TNI AL II/Padang sedangkan secara fisik tanah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
Baca juga: Demonstrasi penyerangan TNI AL pukau masyarakat Padang
"Kalau memang dia pemiliknya dan kami yang menguasai secara fisik tanah tersebut hampir 100 tahun, kenapa dia tidak berbaik hati menghibahkan tanah tersebut pada masyarakat," katanya.
Sementara perwakilan dari Marah Tando, yakni Marah Roni, mengatakan, bukti yang dimilikinya adalah putusan pada 1976 yang menolak gugatan Sutan Udin dan Sutan Umar, sehingga mengklaim Marah Tando sebagai pemilik lahan sah.
Ia menambahkan demi pengembangan, akhirnya keluarga menghibahkan lahan seluas 6,5 hektare kepada pengembangan Pangkalan Utama TNI AL II/Padang.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021