• Beranda
  • Berita
  • Lima polisi Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan tidak hormat

Lima polisi Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan tidak hormat

6 Oktober 2021 17:29 WIB
Lima polisi Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan tidak hormat
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mencoret lima wajah lima anggota Polri dipampangkan di spanduk dan resmi dipecat dengan tidak hormat yang dilaksanakan di halaman Barigas Kota Palangka Raya, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng/am.
Lima polisi anggota Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan cara tidak hormat karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan desersi alias meninggalkan kedinasannya selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan apalagi ijin apapun.

"Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Kepala Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat memimpin langsung jalannya pemecatan lima polisi yang dilaksanakan di lapangan Barigas Palangka Raya, Rabu.

Upacara pemecatan secara tidak hormat ini tidak dihadiri kelima polisi itu, melainkan hanya "diwakili" wajah-wajah mereka yang dipampang di suatu spanduk yang dibentang dua provoost Polda Kalimantan Tengah. Simbolisasi pemecatan adalah pecoretan wajah-wajah mereka oleh Prasetyo di lapangan apel itu. 

Adapun kelima polisi yang dipecat tersebut yakni, bintara yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur, Ajun Inspektur Polisi Satu Suwandi, karena saat dilakukan tes urine, terbukti positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamin.

Kemudian, Ajun Inspektur Polisi Dua Dony Vermanto terakhir menjabat sebagai anggota Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, Brigadir Polisi Kariansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut-turut.
 
Lima wajah anggota Polri di Kalteng yang dipecat dipampangkan di spanduk saat upacara pemecatan dengan tidak hormat yang dilaksanakan di Lapangan Barigas Kota Palangka Raya, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng/am.


Kemudian Brigadir Polisi Gandy Setiawan. "Saudara Gandi juga terbukti melakukan tindakan desersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut-turut tanpa ada izin resmi dari pimpinan," tambahnya.

Selanjutnya Ajun Inspektur Polisi Satu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Tengah.

"Yudo terpaksa kami berhentikan karena yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dan tidak dapat diampuni kesalahannya," kata Prasetyo.

Sebelum mengakhiri sambutannya dia menyatakan kelima polisi itu sudah di-PTDH dan dari semua pelanggaran yang dilakukan mereka memang sudah tidak layak lagi menjadi polisi

"Apalagi ini terkait penyalahgunaan narkoba, Polda Kalimantan Tengah pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," kata dia.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021