Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi kepada 57 mantan pegawai KPK terkait sudah adanya komunikasi terhadap tawaran yang disampaikan Kapolri yang ingin menjadikan mereka sebagai ASN di kepolisian.
LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta Rabu, menyebutkan komunikasi akan menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk untuk membahas detail mekanisme rencana agar para mantan pegawai KPK itu bisa dijadikan ASN di kepolisian.
Baca juga: Ketua DPD RI dorong kriteria penerima beasiswa diperluas
"Ini sebuah langkah bagus. Sebab para mantan pegawai KPK mau merespons tawaran yang disampaikan kepolisian. Berarti ada komunikasi yang harus dijalin. Namun, komunikasinya harus lebih intensif agar tidak ada mekanisme yang dilanggar," kata LaNyalla.
LaNyalla mengatakan, rencana tersebut juga membuktikan jika pemerintah serius menangani permasalahan itu. Dia mengatakan dukungan yang diberikan pemerintah pun harus diapresiasi.
"Dan ini bisa menjadi solusi terbaik yang mudah-mudahan bisa diterima pihak-pihak terkait," katanya.
Seperti diberitakan, juru bicara 57 mantan pegawai KPK Hotman Tambunan, mengungkapkan pihaknya secara prinsip siap berkontribusi di Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta Rabu, menyebutkan komunikasi akan menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk untuk membahas detail mekanisme rencana agar para mantan pegawai KPK itu bisa dijadikan ASN di kepolisian.
Baca juga: Ketua DPD RI dorong kriteria penerima beasiswa diperluas
"Ini sebuah langkah bagus. Sebab para mantan pegawai KPK mau merespons tawaran yang disampaikan kepolisian. Berarti ada komunikasi yang harus dijalin. Namun, komunikasinya harus lebih intensif agar tidak ada mekanisme yang dilanggar," kata LaNyalla.
LaNyalla mengatakan, rencana tersebut juga membuktikan jika pemerintah serius menangani permasalahan itu. Dia mengatakan dukungan yang diberikan pemerintah pun harus diapresiasi.
"Dan ini bisa menjadi solusi terbaik yang mudah-mudahan bisa diterima pihak-pihak terkait," katanya.
Seperti diberitakan, juru bicara 57 mantan pegawai KPK Hotman Tambunan, mengungkapkan pihaknya secara prinsip siap berkontribusi di Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, Hotman menerangkan pihaknya masih menunggu detail mekanisme menjadi ASN di Polri yang saat ini sedang dibahas dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta tim ahli untuk memastikan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, 57 mantan pegawai KPK tersebut dikeluarkan lantaran dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas restu Presiden Jokowi, membuka peluang untuk merekrut 57 orang tersebut untuk menjadi ASN di Polri, dengan tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terutama terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran dan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: LaNyalla: UU Daerah Kepulauan dongkrak perekonomian
Baca juga: Disaksikan LaNyalla, atlet selam Jatim pecahkan rekor PON
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021