• Beranda
  • Berita
  • Gagalkan peredaran 279 kg ganja, Polres Jakarta Barat dapat apresiasi

Gagalkan peredaran 279 kg ganja, Polres Jakarta Barat dapat apresiasi

6 Oktober 2021 17:58 WIB
Gagalkan peredaran 279 kg ganja, Polres Jakarta Barat dapat apresiasi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo Pambudi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). ANTARA/Walda/am.

pasti ada 'reward' (penghargaan/apresiasi)

Polda Metro Jaya mengapresiasi penggagalan peredaraan 279 kilogram (kg) ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat karena keberhasilan itu tergolong besar di tingkat jajaran kepolisian resort (polres).

"Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengungkapan besar pasti ada 'reward' (penghargaan/apresiasi), saya akan sampaikan ke Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat ditemui Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Menurut Yusri, pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat termasuk besar lantaran berhasil membongkar peredaran ganja lintas pulau.

Sebanyak 279 kilogram ganja itu, lanjut dia, akan diedarkan di kawasan Jakarta, Bogor Depok Tangerang, Bekasi dan kawasan Bandung.

"Saya pastikan pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang besar untuk setingkat polres," jelas Yusri.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 279 kilogram ganja lintas Sumatera-Jawa

Namun demikian, Polda Metro Jaya juga akan memberikan hukuman bagi jajarannya yang bertugas tidak sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut diberlakukan agar jajarannya tetap bertugas sesuai koridor dan tidak menyalahi jabatan.

"Semua pelanggaran apapun yang dilakukan anggota Polri pasti akan ada 'punishment'-nya, pasti akan ada hukumnya," jelas dia.

Polisi membongkar peredaran 279 kilogram ganja lintas pulau Jawa dan Sumatera yang dikendalikan M selaku penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kawasan Pal Merah Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap truk berisi 279 kilogram ganja siap edar

Berdasarkan Informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencium adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatra hingga akhirnya berhasil menangkap satu buah truk berisi 279 kilogram paket ganja.

"Kita tangkap di Bukitinggi Padang, total delapan karung dengan total 279 kilogram akan dibawa ke Bekasi, Jawa Barat," kata Yusri.

Paket ganja tersebut, lanjut Yusri ditutupi oleh besi rongsokan untuk mengelabui petugas.

Polisi pun menangkap pengemudi dan penumpang truk berinisial SD dan FRN.

Baca juga: Polisi tangkap suami istri pengedar ganja

Namun demikian, polisi tidak langsung menahan FRN dan SD. Kedua tersangka itu justru dipersilahkan membawa barang haram tersebut kepada tersangka berinisial AA yang berlokasi di Bekasi.

Dua supir itu diharuskan mengantar 150 kilogram ganja kepada AA. Saat barang haram tersebut sampai di tangan AA, polisi langsung menangkap tiga tersangka itu.

Dari pemeriksaan tiga tersangka, polisi mengetahui bahwa otak peredaran ganja itu adalah M yang masih berada di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur.

M pun diamankan petugas dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Kami masih menyelidiki modus M dalam mengendalikan peredaran ganja tersebut," kata Yusri.

Baca juga: Hukum Jakarta kemarin, penangkapan penjual obat hingga bentrokan Ojol

Yusri mengatakan 150 gram ganja itu nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sisanya akan diedarkan di kawasan Bandung.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki asal muasal 279 kilogram ganja tersebut, termasuk masih mendalami kemungkinan peredaran ganja di wilayah lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021