Pengurus KSP Indosurya Sonia mengatakan, hingga Oktober 2021, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut.
"Proses pembayaran cicilan masih berlangsung. Semua sudah dibayar sesuai homologasi (jumlah anggota yang dibayarkan). Ada 5.000 anggota semua," ujar Sonia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sonia dan pengurus lainnya mengaku, pihaknya mengalami banyak hambatan untuk membayar kewajiban cicilan kepada anggota. Masih berkecamuknya pandemi, membawa kesulitan lebih lagi terhadap upaya tersebut. Akan tetapi, pengurus tetap berusaha maksimal untuk melakukan pembayaran cicilan dana anggota tersebut.
"Suka duka karena kondisi pandemi ekonomi secara general sedang turun kan, jadi tugas berat bagi pengurus untuk memenuhi pembayaran cicilan," kata Sonia.
Untungnya, lanjut Sonia, anggota bisa memahami dan memaklumi apabila pengurus mengalami kendala dalam proses pembayaran cicilan dana tersebut. Rata-rata, para anggota responnya menerima atas upaya yang dilakukan pengurus KSP Indosurya.
Anggota KSP Indosurya, Naura,mengamini hal tersebut. Warga Jakarta Barat itu mengatakan, proses pembayaran cicilan yang dilakukan pengurus KSP Indosurya berjalan dengan lancar. Memang, kata dia, pernah ada kendala sesekali dalam proses pembayaran tapi selanjutnya kembali lancar.
"Lancar-lancar aja sih. Telatnya cuma berapa kali, tapi habis itu sisanya lancar sampai sekarang. Saya apresiasi, sangat kooperatif. Buktinya, saya lancar-lancar saja sudah jalan satu tahunan," ujar Naura.
Kini, lanjut Naura, cicilan dana dari KSP Indosurya beberapa bulan lagi akan lunas jika tidak ada hambatan pembayaran cicilan dari pengurus KSP Indosurya.
"Saya sisa 12 bulan lagi (lunas). Uangnya saya pakai untuk biaya kuliah," kata Naura.
Terhadap upaya yang dilakukan pengurus KSP tersebut, pengamat koperasi yang juga ketua Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, dalam homologasi, semua pihak harus menjalankan komitmen untuk menyelesaikan perdamaian.
Dia mengamini, tidak mudah bagi usaha apapun untuk bergerak dalam pandemi ini. Menurutnya adalah hal yang positif jika pengurus berupaya keras, sampai melepas aset milik KSP Indosurya, baik properti maupun aset lainnya.
Suroto menjelaskan, jika pengurus koperasi mengalami kendala dalam pembayaran, bisa diatur ulang dengan kesepakatan baru. Begitu keputusan penyelesaian secara damai ditetapkan, artinya masing-masing pihak harus berkomitmen atau berupaya untuk sama-sama mencari solusi. Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran asal sesuai kesepakatan dua pihak, adalah hal yang wajar.
"Kewajiban tetap harus diselesaikan oleh koperasi tapi disesuaikan dengan kesepakatan baru. Seperti misalnya rescheduling pembayaran dan lain sebagainya," ujar Suroto.
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Baca juga: PN Jakarta tolak permohonan pembatalan homologasi KSP Indosurya
Baca juga: Pengurus KSP Indosurya sebut sudah cairkan dana 4.000 anggota
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021