Menurut pernyataan resmi KLHK yang diterima di Jakarta pada Rabu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawa mengatakan proses itu dapat dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap.
"Terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Kerja keras ini bukti kalau Direktorat Jenderal Penegakan Hukum tidak pernah berhenti mengejar para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi.
Baca juga: Gakkum KLHK hentikan kegiatan perusahaan tambang Atlasindo Karawang
Dodi menjelaskan bahwa kasus itu diawal dengan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu bekerja sama dengan KPH Gunung Dako pada 29 Agustus 2021 berhasil menahan tersangka berinisial A.
Operasi itu juga berhasil mengamankan satu ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah KPH Gunung Dako.
Dia menegaskan bahwa tersangka A akan dikenakan akan dikenakan pidana berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal lain yang bisa dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 78 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020.
Baca juga: Gakkum KLHK Sulawesi menggagalkan penyelundupan kayu Meranti ke Sulsel
Baca juga: Gakkum KLHK hentikan perdagangan ratusan burung dilindungi di Kaltim
Baca juga: KLHK tangkap penjual kulit dan tulang harimau sumatera di Bengkulu
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021