• Beranda
  • Berita
  • Kades di Tulungagung dituntut denda Rp12,5 juta karena langgar prokes

Kades di Tulungagung dituntut denda Rp12,5 juta karena langgar prokes

6 Oktober 2021 22:19 WIB
Kades di Tulungagung dituntut denda Rp12,5 juta karena langgar prokes
Ilustrasi (ANTARA/HO - foto google.com)
Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Hariyanto, dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukannya saat menggelar pesta ulang tahun mewah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021.

"Sidang tuntutan digelar Selasa (5/10) kemarin. Saudara H ini kami tuntut Rp12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu.

Tuntutan jaksa itu masih lebih ringan dibanding ketentuan dalam Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan perundangan itu, pada pasal 93 disebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca juga: Gelar pesta pernikahan di 2021 belum aman dari COVID-19

Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan. “Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pekan depan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang menggelar pesta mewah putrinya di Singapore waterpark miliknya pada awal Januari 2021.

Saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung, sedang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), karena meningkatnya angka kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Masa pandemi, pesta pernikahan di Bandarlampung jangan pakai prasmanan

Pasca pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh Kepolisian.

Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P-19 (belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021

Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Akhirnya pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru.

Baca juga: Pesta demokrasi di tengah pandemi hadirkan akurasi jaminan sehat

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021