• Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah

Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah

7 Oktober 2021 14:14 WIB
Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah
Tangkapan layar ketika Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberi paparan sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Fenomena pembelokan kasus mengakibatkan pihak-pihak terkait sulit untuk mengeksekusi vonis pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan.

"Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan," kata Mahfud ketika memberi paparan sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis.

Bersama Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dapat memastikan bahwa lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal dengan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar tidak ada mafia tanah.

"Hal itu agar transparan dan adil serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan," ucapnya.

Oleh karena itu, Mahfud merekomendasikan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membangun kerja sama dan kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan untuk mengurai modus operandi dan praktik mafia tanah.

Selain merekomendasikan pengawasan, Mahfud juga merekomendasikan kepada Komisi Yudisial untuk membuka ruang kepada berbagai pihak yang berkepentingan terhadap permasalahan pertanahan, terutama masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

"Supaya diusahakan jangan ada pembelokan kasus," katanya lagi.

Pembelokan kasus dalam sengketa tanah acap kali terjadi, khususnya setelah vonis pengadilan dibacakan oleh hakim. Oknum-oknum terkait dapat membelokkan kasus yang sudah memperoleh vonis pengadilan menjadi kasus pidana dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.

Fenomena pembelokan kasus, kata Mahfud, mengakibatkan pihak-pihak terkait sulit untuk mengeksekusi vonis pengadilan.

Mahfud juga merekomendasikan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum untuk menyusun best practice pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan mafia peradilan, terutama terkait kasus-kasus pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional.

Baca juga: Mahfud MD: Mafia tanah jadi kendala eksekusi vonis pengadilan

Baca juga: KY sebut harus ada sinergi mitra penegak hukum terkait mafia tanah

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021