Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan kebijakan yang berlaku mulai Kamis itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
"Sehubungan dengan hal tersebut, jam operasional Senin-Jumat atau jari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," kata Ahmad di Jakarta, Kamis.
Ahmad menjelaskan, sebelumnya, jam operasional MRT baru dimulai pukul 06.00 WIB.
Dengan adanya penyesuaian PPKM Level 3, jam operasional MRT dipercepat menjadi pukul 05.00-21.30 WIB pada Senin sampai Jumat. Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur pukul 06.00-21.30 WIB.
Sementara itu, jarak antarkereta (headway) setiap 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB serta tiap 10 menit di luar jam sibuk pada hari kerja. Jarak antarkereta pada akhir pekan dibatasi setiap 10 menit.
Adapun pembatasan jumlah penumpang masih dengan ketentuan kapasitas maksimal 65 orang per kereta.
"MRT Jakarta melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan COVID-19 dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi," kata Ahmad.
Baca juga: BI DKI sebut penataan Kota Tua dan MRT Fase 2 genjot ekonomi Jakarta
Baca juga: Pembangunan Stasiun MRT Thamrin-Monas capai 21,3 persen
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021