"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung, karena hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut terkait dengan rencana pengusaha Samsuddin Andi Arsyad atau haji Isam yang membuat laporan ke polisi terhadap seorang saksi yang dihadirkan KPK ke persidangan bernama Yulmanizar dengan aduan tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," ucap Ali.
Menurut Ali, keterangan dari seorang saksi atas apa yang ia ketahui dan alami sendiri untuk mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya
"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," ungkap dia.
Baca juga: KPK akan dalami keterangan di persidangan terkait peran Haji Isam
Baca juga: Dua mantan pejabat Dirjen Pajak didakwa terima suap Rp57 miliar
Prinsipnya, Ali menyebut untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses sehingga KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut.
Ia mengungkapkan secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu hanyalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP "Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu".
Pada Rabu (6/10), kuasa hukum Haji Isam, Junaidi dalam keterangan tertulis mengatakan keterangan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno pada 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.
Junaidi menyebut kliennya, Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Dalam persidangan 4 Oktober 2021 tersebut Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/10) untuk dua orang terdakwa yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.
"BAP 41 saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP', apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.
"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," kata Yulmanizar dalam sidang pada Senin (4/10).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021