"Kita kuburkan, lokasi penguburan di Kantor BKKPN Kupang agar memudahkan proses pengangkatan rangka ke depannya," kata Kepala Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi kepada ANTARA di Kota Kupang, Jumat.
Menurut dia, saat ditemukan oleh warga pada 5 Oktober 2021 bangkai lumba-lumba pemintal sepanjang 195 cm itu sudah mulai membusuk dan sirip dadanya terluka.
"Sudah mulai membusuk dan ada beberapa luka ditemukan di tubuhnya," kata dia.
Imam mengatakan bahwa petugas balai konservasi sudah mengambil sampel lemak pada bagian punggung dan perut lumba-lumba pemintal itu untuk diteliti.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, semua jenis lumba-lumba air laut termasuk satwa yang dilindungi oleh negara.
Lumba-lumba pemintal (Stenella longirostris) termasuk satwa yang secara nasional dilindungi penuh menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca juga:
Tiga lumba-lumba electra terdampar di Pantai Sidem Tulungagung
Koleksi lumba-lumba Taman Safari Prigen bertambah
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021