Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyebut Panselnas memberikan afirmasi tambahan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan,” ujar Mendikbudristek dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi guru ASN PPPK yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendikbudristek umumkan 173.329 guru honorer lulus seleksi PPPK
Kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Sementara untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, dan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Untuk jenis penyesuaian, yakni nilai ambang batas untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara. Sementara semua peserta seleksi 10 persen nilai maksimal kompetensi teknis.
Pemerintah mengumumkan sebanyak 173.329 guru honorer lolos seleksi pertama guru PPPK 2021. Seleksi PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” tambah dia.
Baca juga: PGRI minta pemerintah merevisi aturan rekrutmen guru PPPK
Baca juga: Kemendikbudristek perjuangkan afirmasi tambahan untuk seleksi PPPK
Dia menambahkan dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi, sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima siswa.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebelumnya sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
Hasil seleksi dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ yang baru bisa diakses pada pukul 12.00 WIB.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021