• Beranda
  • Berita
  • 150 bidang tanah milik PLN di DKI sudah bersertifikat

150 bidang tanah milik PLN di DKI sudah bersertifikat

8 Oktober 2021 15:29 WIB
150 bidang tanah milik PLN di DKI sudah bersertifikat
Petugas PLN memantau kondisi pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Muara Karang di Jakarta. ANTARA/HO-PLN/aa.

Aset yang dimiliki PLN adalah aset-aset vital

Sebanyak 150 bidang tanah milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di DKI Jakarta telah bersertifikat pada akhir tahun ini.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Ratnasari Sjamsuddin, di Jakarta, Jumat, merinci dari jumlah itu ada 66 persil bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah DKI Jakarta sampai 30 September 2021.

Realisasi tersebut setara dengan 16,3 persen dari yang ditargetkan PLN sebanyak 403 tanah bersertifikat.

"Memang ada 66 tanah yang sudah terbit sertifikat, kemudian November nanti juga ada 84 tanah yang akan terbit," kata Ratnasari.

Ratna menjelaskan bahwa ratusan bidang tanah lainnya yang belum disertifikasi mengalami kendala, salah satunya karena sengketa dengan pihak atau instansi lain, seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMN lainnya, bahkan masyarakat.

Baca juga: BPN DKI Jakarta rampungkan sertifikasi 66 bidang tanah milik PLN

Oleh karena itu, PLN didukung oleh BPN DKI Jakarta dan KPK terus melakukan koordinasi agar mencapai kesepakatan bersama.

Menurut Ratna, sertifikasi aset milik PLN menjadi penting karena aset tersebut, baik berupa tanah maupun instalasi listrik seperti menara dan gardu listrik, berperan dalam memberikan layanan kelistrikan kepada masyarakat.

"Aset yang dimiliki PLN adalah aset-aset vital. Apabila asetnya tidak aman, secara fisik maupun administrasi, kita khawatir ada gangguan yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," kata Ratna.

Ia menambahkan bahwa sebagian aset tanah PLN merupakan hasil pengadaan tanah baru yang memiliki dokumen pengadaan dan hak lengkap.

Sisanya, aset itu merupakan perolehan tahun lama yang sudah beroperasi dan dikelola selama puluhan tahun, namun ada kemungkinan tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap.

Baca juga: KPK dorong percepatan sertifikasi aset PLN di DKI Jakarta
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021