Kemenperin memberikan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar, bagi kelompok mesin dan peralatan pertanian guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan catatan Kemenperin hingga 08 Oktober 2010 terdapat 107 produk dengan TKDN 25-40 persen dan 139 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40 persen.
“Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50% pada 2024 dari 43,3 persen pada 2020,” ujar Menteri Perindustrian (menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Wamendag usulkan komponen digital masuk TKDN
TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Khusus untuk kelompok mesin dan peralatan pertanian, capaian TKDN-nya berkisar antara 14,5 persen hingga 96,3%.
"Aturan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi, baik perusahaan yang berskala nasional maupun internasional,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari menambahkan.
Adapun verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
Baca juga: Erick Thohir fokuskan Surveyor Indonesia pada penerapan TKDN
Lebih lanjut dikatakan satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.
Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.
Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo Supriyanto menginformasikan perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.
Selanjutnya lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung pabrik.
Hingga akhir September 2021 tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40 persen. Diikuti, 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen.
Mengingat kesempatan memperoleh sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021, tak lupa Supriyanto mengajak para produsen untuk memanfaatkan program ini.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021