Rata-rata pelanggarnya orang tidak mampu atau tidak tau
Sebanyak 56 desa di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Provinsi Sulawesi Tengah dilibatkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan konservasi bersama Balai TNLL dalam pencegahan penebangan liar dan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan hutan yang dilindungi.
Kepala Balai TNLL Jusman, Sabtu menjelaskan kemitraan konservasi yang dimaksudkan berkaitan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekosistem dari kerusakan.
“Untuk mencegah penebangan liar, kita terus bekerja dengan tim yang didukung dari desa di sekitar taman nasional,” tuturnya.
Sebanyak 56 desa ini dibentuk kelompok-kelompok yang membantu pemerintah untuk melakukan kegiatan pencegahan dan perlindungan di kawasan taman nasional. Sebab kerja Balai TNLL lebih banyak pada pemberdayaan masyarakat dan pembinaan berupa sosialisasi dan penyuluhan.
Sebanyak 56 desa ini dibentuk kelompok-kelompok yang membantu pemerintah untuk melakukan kegiatan pencegahan dan perlindungan di kawasan taman nasional. Sebab kerja Balai TNLL lebih banyak pada pemberdayaan masyarakat dan pembinaan berupa sosialisasi dan penyuluhan.
“Makanya kita tingkatkan dengan membentuk kelompok untuk membantu penyuluhan karena 80 persen kegiatan lebih banyak pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, sementara 20 persen mengurusi perlindungan,” jelas Jusman.
Selain menanamkan kesadaran menjaga hutan, kelompok yang sudah dibentuk di 56 desa nantinya bertugas memberi informasi kepada petugas Balai TNLL jika terjadi pelanggaran di kawasan konservasi. Kegiatan lainnya yakni menanam pohon dan sosialisasi tentang kawasan hutan lindung
Baca juga: TNLL kerja sama penanaman batas hidup dengan 20 desa sekitar kawasan
Baca juga: Pengelola TNLL masih menutup sejumlah wisata di kawasan konservasi
“Mereka tidak bisa melarang, tetapi bisa memberikan informasi,” sebutnya.
Terkait dengan pelanggaran di kawasan konservasi, Jusman mengatakan sudah jarang ditemukan adanya masyarakat yang melakukan perusakan ataupun penebangan liar dengan skala besar. Biasanya pihak Balai TNLL tidak lagi melakukan penegakan hukum melainkan pembinaan dengan kepala desa dan tokoh adat.
“Rata-rata pelanggarnya orang tidak mampu atau orang yang tidak tau karena kurang penyuluhan,” kata Jusman.
Menurut Jusman, Balai TNLL masih memberi toleransi bagi pelaku penebangan pohon untuk kebutuhan membangun rumah meskipun bisa diproses secara hukum.
“Penegakan hukum itu pilihan terakhir, jual kayu itu dilarang. Kami berharap kelompok kemitraan konservasi ini bisa memberikan info dan membantu tugas pemerintah menjaga kawasan konservasi,” terangnya.
“Penegakan hukum itu pilihan terakhir, jual kayu itu dilarang. Kami berharap kelompok kemitraan konservasi ini bisa memberikan info dan membantu tugas pemerintah menjaga kawasan konservasi,” terangnya.
Pewarta: Kristina Natalia
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021