Oleh karena itu, kepolisian diharapkan membuka kembali penyelidikan terhadap laporan pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri, kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry di Jakarta, Sabtu.
“Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur jika ditemukan bukti baru. Lakukan penyelidikan menyeluruh sesuai prosedur yang benar dan ungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya,” kata Herman Herry sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya.
Baca juga: Pengamat ingatkan Polri proaktif cari bukti baru kasus Luwu Timur
Ketua Komisi III DPR RI, katanya, menyampaikan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi pada anak merupakan kejahatan serius.
“Aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi mereka yang melakukan kejahatan keji seperti ini, terlebih berpikir bisa lolos dari jerat hukum setelah melakukannya,” kata Herman Herry.
Dia meminta polisi bekerja profesional dalam mengusut tuntas dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur.
“Bila kemudian kasus ini dibuka kembali, saya harap penyelidikan dilakukan secara profesional. Semua pihak harus serius menyelesaikan seterang-terangnya,” kata Herman Herry.
Baca juga: Penghentian kasus pencabulan anak di Luwu Timur dipertanyakan.
Jika polisi bekerja profesional dan transparan, katanya, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian akan menguat.
“Aparat kepolisian harus bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada semua pihak. Dengan cara demikian, barulah rasa keadilan di masyarakat bisa dipulihkan, termasuk kepercayaan publik terhadap kepolisian,” sebut politisi asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu.
Kasus pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur kembali ramai dibicarakan publik setelah ada laporan jurnalistik dari sebuah media nasional yang mendalami keterangan ibu korban.
Baca juga: Kepolisian diharapkan tinjau kembali kasus pemerkosaan Luwu Timur
Pelaku diduga adalah mantan suami ibu korban yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Polres Luwu Timur selanjutnya melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Namun, polres menghentikan penyelidikan karena kurang bukti.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021