Poengky saat dihubungi ANTARA, Sabtu, mengatakan sangat penting bagi Polri untuk mendengar suara masyarakat karena harus diakui sebagai aparat yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat, maka polisi harus siap melayani 24 jam.
"Pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat justru mendukung agar Polri dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri," kata Poengky.
Menurut Poengky, Kompolnas melihat dalam lima tahun terakhir Polri sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi guna mempermudah masyarakat melapor.
Baca juga: Pengamat ingatkan Polri proaktif cari bukti baru kasus Luwu Timur
Ia mencontohkan Polri sudah menyediakan pelaporan berbasis 'online' dan dapat lebih cepat memproses pengaduan.
Untuk kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak, lanjut Poengky, Polri sudah punya unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
"Nah, dalam kasus Luwu Timur tersebut, kami melihat polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER, pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi," kata Poengky.
Namun yang menjadi komplain di sini, kata Poengky, adalah penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. Padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
"Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, hukum menyediakan jalan berupa praperadilan," ujar Poengky.
Baca juga: Terlapor klarifikasi terkait tuduhan mencabuli anaknya di Luwu Timur
Menurut Poengky, penghentian penyelidikan perkara ini oleh Polres Luwu Timur berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan kurangnya bukti.
"Saran kami, agar pelapor atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan praperadilan agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3 tersebut," kata Poengky.
Poengky menambahkan praperadilan itu upaya hukum yang dapat dibuat untuk men-"challenge" polisi. Jika hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, berarti kasus ini tidak akan dibuka kembali.
"Tetapi jika hakim praperadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka berarti penyidik wajib membuka kembali kasus ini," terang Poengky.
Baca juga: Ini jawaban Polri terkait kasus perkosaan anak di Luwu Timur
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya mengatakan Bareskrim Polri menurunkan Tim Asistensi untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam proses hukum kasus rudapaksa tersebut.
Menurut Argo, Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.
"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," tegas Argo.
Sebelumnya, Argo menekankan bahwa penanganan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sudah berjalan sesuai prosedur.
Proses tersebut mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, seluruhnya sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah menerima laporan itu, polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau visum et repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Argo.
Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena setelah sang ayah datang di Kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis. Pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya juga tidak ada temuan atau kelainan.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021