• Beranda
  • Berita
  • Dirut BPJS Kesehatan: Peran satuan pengawas internal RS penting

Dirut BPJS Kesehatan: Peran satuan pengawas internal RS penting

10 Oktober 2021 20:13 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: Peran satuan pengawas internal RS penting
Diskusi Panel Peluncuran Perdana dan Program Pengakuan Profesi Sertifikasi Qualified Healthcare Internal Auditor (QHIA), di Jakarta, Minggu (10/10/2021). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pentingnya peran Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit (SPI RS) untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Kehadiran SPI RS yang kompeten dan tersertifikasi diharapkan secara optimal dapat mencegah tindak kecurangan,” kata Ghufron dalam Diskusi Panel Peluncuran Perdana dan Program Pengakuan Profesi Sertifikasi Qualified Healthcare Internal Auditor (QHIA) seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selain Ali Gufron Mukti, hadir sebagai narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami.

Baca juga: Pandemi COVID-19 dorong inovasi layanan digital BPJS Kesehatan

Ghufron mengharapkan SPI RS dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan (fraud).

Menurut dia, segala perbuatan fraud dan kecurangan sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, dia berharap dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan.

Ghufron menegaskan selain mampu secara proaktif untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kecurangan, mendeteksi indikasi kecurangan dan menumbuhkan budaya antifraud, peran SPI RS juga dapat mendorong dan memastikan pelayanan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, sehingga meningkatkan kepuasan peserta dan keselamatan pasien.

SPI RS juga diharapkan mampu memastikan implementasi pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan efektif, sehingga mendukung tata kelola yang baik, serta memastikan hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik. Pada akhirnya, SPI RS memastikan bahwa RS patuh atas aturan atau regulasi yang berlaku.

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan "care center 165" dengan banyak inovasi

“Di masa pandemi COVID-19 saat ini, terdapat beberapa tantangan, khususnya dalam implementasi pelaksanaan pencegahan kecurangan. Ketidakpastian dalam masa pandemi menuntut proses pengambilan keputusan yang cepat, hal ini tidak terkecuali menimbulkan potensi fraud," ujar dia.

Menurut dia, auditor internal harus memahami proses bisnis, mengidentifikasi risiko dan dapat memberikan peringatan dini. Hal tersebut harus diantisipasi bersama oleh seluruh pihak termasuk para auditor atau SPI RS.

Selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

BPJS Kesehatan telah membangun siklus pencegahan kecurangan yang dikembangkan dalam Program JKN-KIS meliputi tindakan preventif atas kecurangan, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan, dan tindakan penanganan atas kecurangan Program JKN.

BPJS Kesehatan juga telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan.

Baca juga: BPJS Kesehatan mengadakan seleksi fasilitas kesehatan tahun 2022

Baca juga: BPJS Kesehatan: Tingkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS


Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan (hasil audit klaim, analisis data review pemanfaatan, laporan whistle blower), membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti-fraud, membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang, serta mendorong Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan.

Namun, dalam implementasi pencegahan kecurangan tidak dapat dilakukan sendirian oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, sejak 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021