Peran profesi keuangan sangat penting dalam mendukung pergerakan ekonomi terutama ketika dalam kondisi penuh tekanan yakni salah satunya melalui proses penyusunan kebijakan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan profesi keuangan berperan membantu pemerintah memulihkan ekonomi nasional dari dampak COVID-19 termasuk mendorong pertumbuhan mencapai level 7,07 persen (yoy) pada triwulan II 2021.
"Kondisi ekonomi sangat terkait erat dengan kondisi keuangan dan sangat terkait erat dengan profesi keuangan," katanya dalam Profesi Keuangan Expo 2021 secara daring di Jakarta, Senin.
Suahasil mengatakan peran profesi keuangan sangat penting dalam mendukung pergerakan ekonomi terutama ketika dalam kondisi penuh tekanan yakni salah satunya melalui proses penyusunan kebijakan.
Ia menjelaskan ketika mobilitas dibatasi maka konsumsi, investasi, ekspor, dan impor yang menjadi indikator perekonomian mengalami penurunan, sehingga yang menjadi penopang adalah pengeluaran pemerintah.
Pengeluaran pemerintah yang pada 2020 ditingkatkan meski penerimaan turun pun dilakukan demi menjaga perekonomian sehingga defisit harus meningkat seiring fungsi keuangan negara yakni bersifat countercyclical.
Dalam hal ini, Suahasil menuturkan peran profesi keuangan adalah menangani dan membuat regulasi-regulasi yang akhirnya menjadi panduan dan protokol sektor keuangan untuk mendukung proses pemulihan.
"Profesi keuangan menjadi sangat penting. Bagaimana profesi keuangan mendukung mendukung dari gerak pemulihan ekonomi," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan saat ini terdapat lebih dari 40 ribu profesi keuangan yang berada di dalam regulasi Kemenkeu.
Jumlah tersebut meliputi akuntan register, akuntan publik, penilai publik, aktuaris publik, konsultan pajak, ahli kepabeanan, hingga pejabat-pejabat lelang kelas II.
Heru memastikan Kemenkeu akan terus memperkuat profesi keuangan melalui pembinaan dan pengawasan untuk semakin mendukung pemulihan ekonomi.
Untuk pembinaan, regulator profesi keuangan berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas melalui kegiatan pengelolaan profesi serta pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan, pelatihan serta sosialisasi profesi kepada stakeholders.
Untuk pengawasan akan dilakukan mitigasi risiko mal praktik profesi keuangan melalui pemeriksaan yang berkesinambungan dan dipertajam dengan adanya pemeriksaan investigatif.
Heru mengatakan kedua aspek ini memerlukan penataan kembali atau redesign terhadap polanya dengan profil risiko profesi keuangan akan menjadi concern utama penentuan akurasi pola pembinaan dan pengawasan.
Penataan ulang itu dinilai akan mampu mendorong pola pembinaan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan mentransformasi regulator profesi keuangan menjadi organisasi yang mengintegrasikan manusia dengan teknologi.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan mendorong sinergi antarprofesi keuangan yaitu di antaranya adalah melalui integrasi pembinaan profesi konsultan pajak, ahli kepabeanan, dan pejabat lelang kelas II pada satu pengelola.
"Sebelumnya, masih tersebar di unit yang berbeda. Integrasi ini penting untuk menghindari konflik kepentingan, meningkatkan independensi, dan profesionalitas," jelasnya.
Terakhir, Kemenkeu turut mengusulkan adanya RUU Pelaporan Keuangan yang berpotensi memperbaiki ekosistem laporan keuangan di Indonesia sekaligus melindungi profesi dalam keterlibatan penyusunan laporan keuangan.
"Profesi keuangan dituntut untuk menjadi ahli di bidangnya masing-masing, bekerja tuntas dan akurat dengan penuh tanggung jawab, komitmen serta selalu mengasah kemampuan dan pengetahuan," tegasnya.
Baca juga: Kemenkeu: Perubahan lapisan tarif PPh lindungi kelas menengah ke bawah
Baca juga: Kemenkeu hibahkan 8 venue PON bernilai Rp1,3 triliun untuk Papua
Baca juga: Dirut LMAN: Aset negara dapat dimanfaatkan dengan skema bervariasi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021