• Beranda
  • Berita
  • Perpres 93 Tahun 2021 atur tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Perpres 93 Tahun 2021 atur tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

11 Oktober 2021 14:56 WIB
Perpres 93 Tahun 2021 atur tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) dan perwakilan PT KCIC saat meninjau pembangunan tunnel proyek kereta cepat di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). Kereta cepat Jakarta - Bandung ditargetkan dapat beroperasi pada akhir 2022. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris/aww.
Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin, Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Perpres tersebut mengatur tugas Luhut yakni mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sedangkan tugas-tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut Panjaitan secara umum diatur dalam Pasal 3A ayat 2 Perpres tersebut yakni:

1. Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
a. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan
b. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana

2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
a. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
b. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan
usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.


Baca juga: Anggota DPR ingin proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diaudit
Baca juga: KCIC kebut pembangunan persinyalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Baca juga: Indef: Pilihan rasional jika KAI pimpin proyek kereta cepat

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021