Luhut ungkap syarat masuk turis asing ke Bali

11 Oktober 2021 16:27 WIB
Luhut ungkap syarat masuk turis asing ke Bali
Ilustrasi - Dua wisatawan asing membawa selancar saat berlibur di Pantai Kuta, Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/hp/aa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah syarat masuk bagi turis asing ke Bali seiring dengan dibukanya penerbangan internasional ke Pulau Dewata pada 14 Oktober mendatang.

Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, Luhut menyampaikan pembukaan Bali diharapkan mampu memulihkan ekonomi secara bertahap.

"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi," katanya.

Baca juga: Luhut dorong pembangunan Pelabuhan Ambon Baru, dukung LIN di Maluku

Namun, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pembukaan Bali harus tetap dilakukan dengan hati-hati meski kasus COVID-19 telah melandai.

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," imbuhnya.

Luhut juga mengungkapkan arahan Presiden Jokowi untuk memperketat protokol kedatangan di pintu-pintu masuk. Demikian pula manajemen karantina dan target capaian vaksinasi yang perlu dikejar.

"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, yaitu Gianyar yang sekarang vaksinasi lansianya baru sekitar 38 persen. Kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," tuturnya.

Baca juga: Menko Luhut resmikan pasar ikan modern Fandoi di Biak Papua

Guna memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Berikut adalah syarat prakedatangan, yaitu:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen,
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan COVID-19,
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya.

Luhut menjelaskan, khusus WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri, juga mendapat perlakukan untuk melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya.


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021