• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri pastikan Timsel KPU-Bawaslu RI akan bekerja independen

Kemendagri pastikan Timsel KPU-Bawaslu RI akan bekerja independen

11 Oktober 2021 16:51 WIB
Kemendagri pastikan Timsel KPU-Bawaslu RI akan bekerja independen
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027, di Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 yang telah dibentuk akan bekerja secara independen.
 
"Tim seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar yang juga merangkap sebagai Sekretaris Anggota Panitia Seleksi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
 
Ia memastikan bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.

Baca juga: Mendagri umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu RI 2022-2027
 
"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari undang-undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik," kata Bahtiar.
 
Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapa pun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang semakin berintegritas.
 
"Silakan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," ujarnya.

Baca juga: Dirjen Bina Pemdes apresiasi gerai vaksin di Pilkades Tangerang
 
Masa jabatan tim seleksi dimulai pada saat Keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan, katanya.
 
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.
 
Keppres tersebut diterbitkan sehubungan dengan masa jabatan anggota KPU dan anggota Bawaslu yang akan segera berakhir pada 11 April 2022.

Baca juga: Kemendagri sebut kinerja pendidikan Jatim tertinggi se-Indonesia

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021