"Demi keadilan hukum dan memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Untuk itu, HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengimbau Polri membuka lagi kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya itu.
"Karena nuansa ketidakadilan serta penolakan publik yang meluas maka kepolisian sebagai lembaga negara penegak hukum harus bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh," ujarnya.
Baca juga: Kompolnas sarankan Polri gunakan bantuan SCI cari bukti di Luwu Timur
HNW juga mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak, dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para anak yang menjadi korban.
"Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini. Sementara Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan apabila terbukti, maka pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera dan menjadi upaya preventif maksimal untuk mewujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat.
Baca juga: Polri tegaskan penghentian kasus rudapaksa Luwu Timur sesuai prosedur
"Apalagi di era pandemi COVID-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka," katanya.
HNW mengatakan pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
Pasal 54 butir (c) menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Kemudian di butir (d) mereka juga wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Baca juga: Polri percayakan kasus rudapaksa Luwu Timur ditangani Polda Sulsel
Dalam Pasal 3 ayat (1), perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya.
“Oleh karenanya KemenPPPA baik di pusat maupun daerah harus bertanggung jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu," katanya.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021