Kedua oknum polisi yang terlibat politik uang tersebut berinisial SU (40) dan SO (43), keduanya berpangkat Bripka yang berdinas di Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
"Ya benar, ada dua oknum polisi. Sekarang sudah dilimpahkan kasusnya ke Satbrimob Polda Metro untuk diporses pelanggarannya," ucap Kapolres Wahyu melalui pesan singkatnya di Tangerang, Senin.
Baca juga: KPU ajak tutup dua potensi praktik politik uang
Ia menyebutkan, jika saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum aparat itu ke asal satuan mereka bertugas untuk diproses lebih lanjut.
"Akan diproses secara lidik dan sidik pastinya," katanya.
Sebelumnya dari informasi yang didapat, bahwa pada Sabtu (9/10), sekitar pukul 13.00 WIB petugas patroli dari Polsek Panongan mengamankan kedua oknum posisi yang sedang mengawal tim sukses salah satu calon Kades di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: KPU ingatkan bahayanya politik uang terhadap demokrasi
Selain itu pada pengamanan tersebut, juga diketahui ada sejumlah orang sedang membagi-bagi uang kepada warga sekitar agar memilih calon Kades tersebut.
Selanjutnya,petugas dari Polsek Panongan pun langsung mengamankan sejumlah kelompok orang dan oknum polisi itu ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara, pada pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang sudah digelar pada Minggu (10/10) lalu, dan kini proses Pilkades tersebut sudah memasuki tahapan pemungutan jumlah surat suara.
Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat berkomitmen memutus mata rantai politik uang
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021