• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap kurir pembawa 147 kilogram ganja kering

Polisi tangkap kurir pembawa 147 kilogram ganja kering

11 Oktober 2021 21:12 WIB
Polisi tangkap kurir pembawa 147 kilogram ganja kering
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (HO/Humas Polres Bener Meriah)

Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang kurir narkoba dan menyita 147 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan tersangka kurir narkoba yang diringkus adalah J (52) warga Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues.

"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (9/10) pukul 13.00 WIB di Jalan Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah. Dari pelaku disita 147 kilogram ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil Kijang Innova," kata Agung Surya Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Senin.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 279 kilogram ganja lintas Sumatera-Jawa
Baca juga: BNN Jambi menggagalkan pengiriman 45 kilogram ganja asal Aceh
Baca juga: BNNK Pasaman Barat Sumbar tangkap empat pengedar 50 kilogram ganja


Agung menjelaskan barang bukti sebanyak 147 kilogram ganja kering tersebut dikemas dalam 147 bal dibalut lakban dengan perkiraan masing-masing bal seberat 1 kilogram.

Menurut dia ,tersangka mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.

"Jika dinominalkan seluruhnya senilai Rp176.000.000,- dengan asumsi harga ganja kering di pasaran Rp1.200.000,- per kilogram," kata Agung.

Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021