• Beranda
  • Berita
  • Polisi cari pemilik ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong

Polisi cari pemilik ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong

11 Oktober 2021 22:02 WIB
Polisi cari pemilik ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong
Penemuan ladang ganja oleh petugas Polsek Kota Padang, Jumat (8/10/2021) lalu. ANTARA/HO-Dok. Polres Rejang Lebong

Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangkanya, identitasnya sudah kami ketahui.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu masih melakukan pencarian terhadap pemilik ladang ganja seluas 1,5 hektare yang ditemukan petugas Polsek Kota Padang, Jumat (8/10) lalu.

Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuhdi saat dihubungi, di Rejang Lebong, Senin, mengatakan setelah penemuan ladang ganja di kawasan Hutan Lindung Bukit Balai beberapa hari lalu, belum bisa menemukan keberadaan tersangkanya kendati identitasnya sudah mereka ketahui.

"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangkanya, identitasnya sudah kami ketahui. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami amankan," kata Iptu M Zuhdi.

Dia menjelaskan, pencarian terhadap pelaku pemilik kebun dan pelaku penanaman ganja ini dilakukan oleh pihaknya, guna diproses secara hukum serta membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah itu.

Penemuan ladang ganja seluas 1,5 hektare yang berisi 700 batang tanaman ganja dengan ketinggian rata-rata 2 meter tersebut, dilakukan pihaknya dengan cara berjalan kaki hingga 12 jam.

Lokasi penemuan ladang ganja ini, kata dia, berada di Pematang Danau, Desa Sukamerindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang posisinya berada di dalam Hutan Lindung Bukit Balai Rejang.

Menurut dia, ladang ganja yang ditemukan di atas lahan yang baru dibuka untuk dijadikan perkebunan kopi, dengan tanaman ganja ini ditanam di antara tanaman kopi.

Sebelumnya, Jumat (8/10), petugas Polsek Kota Padang berhasil menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare yang berisi 700 batang tanaman ganja. Namun saat dilakukan penggerebekan petugas tidak menemukan pemilik lahan.

Petugas Polsek Kota Padang kemudian melakukan pemusnahan tanaman ganja ini dengan cara dicabut dan ditumpuk dalam pondok pemilik lahan, dan selanjutnya dibakar. Sedangkan 35 batang lainnya disisakan sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi bongkar ladang ganja seluas dua hektare di Bengkulu
Baca juga: Polda Bengkulu temukan 5,5 hektare ladang ganja

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021