Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus membangun ekosistem halal nasional dengan mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di Tanah Air.
“Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait. Pertama, mengenai Kawasan Industri Halal, kemudian mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, kata dia, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa, sementara secara keseluruhan, posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global berada di posisi ke-4, atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Dody menjelaskan untuk menghasilkan produk halal, banyak aspek yang menjadi perhatian, misalnya bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan Sumber Daya Manusia (SDM) industri yang terlibat.
"Kedua peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya pada Forum Merdeka Barat 9 yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tema “Indonesia Bidik Raja Industri Halal” Senin lalu (11/10), Dody menjelaskan bahwa dengan potensi ekonomi syariah global yang mencapai 2,02 triliun dolar AS, Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.
“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion) yang harus dapat dimanfaatkan oleh Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelas Dody.
Baca juga: Kemenperin konsisten berupaya bentuk Kawasan Industri Halal RI
Sedangkan pada industri farmasi dan kosmetika, pengembangan produk halal juga sejalan dengan upaya substitusi bahan baku impor, karena dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik sebagai selling pointter sendiri di mata konsumen global.
Untuk mengakselerasi perkembangan ekosistem halal di Indonesia, Kemenperin bersama kementerian/lembaga terkait, di antaranya Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun peta jalan industri halal.
“Hal ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem halal dari aspek industri,” kata Dody.
Disamping itu Kemenperin semakin proaktif dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama, meliputi pembinaan SDM industri halal, pembinaan proses produksi, fasilitasi pembangunan infrastruktur halal, serta publikasi dan promosi, terutama yang berkaitan dengan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama.
“Ini juga termasuk dukungan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang selama ini telah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal,” kata Dody.
Kemenperin juga akan menggelar Indonesia Halal Industry Award (IHIA) tahun 2021 yang puncaknya akan berlangsung pada Desember sebagai perwujudan apresiasi kepada para pihak yang berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Tanah Air.
“Penghargaan ini akan diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat, misalnya yang menghasilkan inovasi halal, IKM yang konsisten menjalankan prinsip halal, maupun Kawasan Industri Halal,” ujar Dody.
Baca juga: Wapres: Industri halal jadi penopang utama pemulihan ekonomi global
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021