• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin jamin ketersediaan bahan baku gula konsumsi dan rafinasi

Kemenperin jamin ketersediaan bahan baku gula konsumsi dan rafinasi

12 Oktober 2021 17:49 WIB
Kemenperin jamin ketersediaan bahan baku gula konsumsi dan rafinasi
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika (kanan) berfoto dengan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryanigrat sesuai meninjau proses produksi gula kristal rafinasi di PT Medan Sugar Industry (MSI). ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/am.

Pabrik gula rafinasi melayani industri maminfar (makanan, minuman, farmasi) dan pabrik gula berbasis tebu menghasilkan gula konsumsi menuju swasembada gula nasional

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjamin ketersediaan bahan baku gula konsumsi dan rafinasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Selain memberikan jaminan ketersediaan bahan baku untuk gula konsumsi dan gula industri, aturan tersebut juga memberikan kejelasan demarkasi produksi masing-masing pabrik gula.

“Pabrik gula rafinasi melayani industri maminfar (makanan, minuman, farmasi) dan pabrik gula berbasis tebu menghasilkan gula konsumsi menuju swasembada gula nasional. Hal ini juga bertujuan menghindari terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi, di samping memastikan penyerapan produksi tebu petani dan melindungi petani,” kata Plt Direktur Jenderal Indystri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kemenperin mencatat saat ini terdapat 11 pabrik gula rafinasi dengan kapasitas terpasang 5,016 juta ton per tahun di Indonesia. Produksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) pada tahun 2020 mencapai 3,09 juta ton, sedangkan pada tahun sebelumnya sebesar 3,04 juta ton, meningkat 13 persen dibanding tahun 2018 (2,69 juta ton).

Sementara itu kebutuhan GKR di pasar domestik diperkirakan sebesar 3-3,2 juta ton pada 2021. Pabrik gula rafinasi yang ada saat ini didesain hanya untuk memproduksi GKR dari raw sugar yang merupakan bahan baku industri maminfar, agar nilai tambahnya ada di dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin monitor produktivitas pabrik gula rafinasi

Pabrik gula rafinasi tidak diperkenankan mengolah tebu maupun Gula Kristal Putih (GKP), sebagaimana tertuang pada Permenperin Nomor 3 Tahun 2021.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan pihaknya bertekad untuk terus membangkitkan kinerja sektor industri nasional, termasuk industri gula.

“Gula merupakan salah satu komoditas yang strategis, termasuk gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri penggunanya,” ujarnya.

Menurut Sugeng, konsumsi gula terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan tumbuhnya sektor industri.

“Kami juga bertekad untuk menekan impor, dengan terus mengoptimalkan produktivitas di dalam negeri,” katanya.

Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryanigrat mengungkapkan perusahaan yang memiliki izin prinsip pada tahun 2003 di Medan, Sumatera Utara, sampai saat ini telah memasok GKR sebagai kebutuhan bahan baku di industri makanan, minuman, dan farmasi. Bahkan, juga memasok untuk industri kecil dan menengah melalui koperasi.

PT MSI memiliki luas pabrik delapan hektare dengan kapasitas produksi sebesar 400 ribu ton per tahun. Ia menyebut saat ini pihaknya mendapatkan kontrak ekspor sebesar 45 ribu ton.

Baca juga: Kemenperin dorong industri gula dalam negeri lebih berdaya saing

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021