• Beranda
  • Berita
  • Wiku: 18 negara yang bisa masuk ke Indonesia dari level risiko rendah

Wiku: 18 negara yang bisa masuk ke Indonesia dari level risiko rendah

12 Oktober 2021 19:44 WIB
Wiku: 18 negara yang bisa masuk ke Indonesia dari level risiko rendah
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam konferensi pers virtual Perkembangan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Selasa (12/10/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan 18 negara yangwarganya diizinkan masuk ke Indonesia merupakan negara dengan level risiko penularan COVID-19 rendah hingga sedang.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual Perkembangan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Selasa.

Pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati, salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan. Penerbangan internasional itu akan dibuka pada 14 Oktober 2021.

Wiku mengemukakan 18 negara tersebut adalah beberapa negara Level 1 dengan risiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 per 100.000 penduduk, dan tingkat kasus positif kurang dari 5 persen.

Kemudian, beberapa negara lain dengan Level 2 atau risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20-50 per 100.000 penduduk dengan kasus positif kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman penilaian oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan suatu negara.

Sementara terkait pembukaan sektor wisata di beberapa titik di Indonesia, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari mendatang sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober 2021.

Wiku mengatakan skrining pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi lima hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

Persyaratan administratif tersebut adalah bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat.

"Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga satuan tugas COVID-19 daerah setempat," ujarnya.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021