Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DA (20) lantaran nekat menjambret laptop dari seorang penumpang sepeda motor di kawasan Tambora.Korban sempat tertarik namun tidak sampai jatuh dari atas motor
"Ada tiga pelaku, pelaku berinisial DA berhasil kami amankan sementara dua pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," kata Kapolres Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Polda Metro: Kejahatan meningkat saat kasus COVID-19 melandai
Peristiwa penjambretan itu bermula ketika korban bernama Mega dibonceng temannya berkendara di Jalan Tanah Sereal, Pekapuran Raya, Tambora Jakarta Barat, Minggu, (10/10) pukul 13.00.
Di saat yang sama, DA tengah berboncengan dengan dua temannya sambil mencari korban yang bisa dijambret.
Ketika melihat Mega, pelaku langsung mendekati kendaraan Mega dari belakang. Pelaku langsung menarik tas berisi laptop yang ada di belakang Mega.
Baca juga: Pelaku kejahatan seksual anak di Jakbar bisa kena sanksi kebiri kimia
Korban sempat tertarik namun tidak sampai jatuh dari atas motor. Saat melihat kebelakang, Mega langsung sadar bahwa tiga pemuda itu sudah mengambil laptop miliknya.
Mega sempat berteriak "maling" sambil berupaya mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Mega pun langsung membuat laporan ke polsek. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polrestro Jakarta Barat bentuk tim khusus anti kejahatan jalanan
Polisi pun akhirnya menangkap DA di rumahnya yang berada di kawasan Tambora. Untuk dua pelaku lainnya, polisi masih melakukan pencarian lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurang penjara di atas lima tahun.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021