Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal (illegal drilling) di lokasi eks tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.penegakan hukum secara tegas harus segera dilaksanakan.
Untuk memaksimalkan penertiban kegiatan ilegal tersebut, hari ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto bersama Gubernur Herman Deru melakukan kunjungan ke Kabupaten Musi Banyuasin, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, kegiatan illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin yang hingga kini terus terjadi, kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi kebakaran di lokasi tambang minyak ilegal Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (11/10).
Dalam kurun waktu September-Oktober 2021 ini sudah tiga kali terjadi ledakan sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Ledakan pertama terjadi pada Kamis (9/9) yang menyebabkan tiga warga setempat meninggal dunia, kemudian yang kedua terjadi pada Selasa (5/10) mengakibatkan tiga warga luka bakar ringan, dan terbaru yang ketiga pada Senin (11/10), meskipun belum ada laporan korban jiwa atau luka ringan.
Melihat dampak illegal drilling tersebut, penegakan hukum secara tegas harus segera dilaksanakan.
Penegakan hukum terhadap pelaku pengeboran minyak secara tidak sah itu harus segera dilaksanakan, karena aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara, kata Kabid Humas Polda Sumsel itu lagi.
Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza menjelaskan bahwa sumur tua di Bumi Serasan Sekate itu merupakan peninggalan zaman Belanda dan sumur minyak bumi milik perusahaan migas nasional maupun asing yang dibor sebelum tahun 1970.
Sumur minyak peninggalan Belanda dan milik perusahaan migas yang tidak dieksploitasi karena tidak bernilai ekonomis itu, hingga kini dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber mata pencarian mereka.
Kegiatan illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 800 titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sanga Desa terdapat 400 titik di Desa Keban dan Kemang, Kecamatan Lawang Wetan terpusat di Desa Talang Pajering sebanyak 200 titik, serta Kecamatan Babat Toman terpusat di Desa Sungai Angit sebanyak 200 titik.
Upaya untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pelakunya, agar menghentikan aktivitasnya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam menertibkan pengeboran minyak ilegal di kabupaten ini dilakukan secara hati-hati, tidak hanya dengan cara penegakan hukum.
Dalam melakukan penertiban tersebut, dampak sosial bagi masyarakat juga harus dipikirkan, karena seperti diketahui kegiatan ilegal itu menjadi mata pencarian masyarakat, ujar Bupati Musi Banyuasin.
Baca juga: Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin Sumsel meledak hebat
Baca juga: Aparat keamanan tertibkan penambangan sumur minyak ilegal
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021