Ini juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan.
“Ini juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu.
Febrio menyatakan momentum ini menjadi kesempatan berharga bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat penggerak pertama atau first-mover advantage di dunia terutama negara berkembang dalam mengenalkan pajak karbon.
“Ini bukti konsistensi komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, ujarnya.
Menurut dia, melalui pajak karbon maka Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global dan bukan hanya sebagai pengikut dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Pajak karbon juga membuat Indonesia menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur.
Pajak karbon sangat berkaitan erat dengan penanganan dampak perubahan iklim yang telah menjadi tantangan global sehingga perlu segera ditangani.
Indonesia tergolong rawan terhadap ancaman perubahan iklim sehingga meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016.
Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan dengan penurunan sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.
Prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca ini berada pada sektor kehutanan serta sektor energi dan transportasi yang telah mencakup 97 persen dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.
Lebih jauh lagi, dengan semakin kuatnya tren global terhadap isu perubahan iklim maka Indonesia juga menargetkan untuk mencapai Emisi Nol Bersih atau Net Zero Emission pada 2060 atau lebih awal.
Oleh sebab itu, kebijakan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing yang di dalamnya termasuk implementasi pajak karbon merupakan langkan memperkuat kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim.
“Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini seperti Inggris, Jepang dan Singapura,” katanya.
Baca juga: Sri Mulyani: Pajak karbon mulai diterapkan pada April 2022
Baca juga: Pengamat sebut penerapan pajak karbon dapat dorong daya saing industri
Baca juga: Tax Centre UI: Pajak terkait emisi karbon perlu dipetakan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021