• Beranda
  • Berita
  • New York diharuskan kecualikan vaksin COVID-19 atas alasan agama

New York diharuskan kecualikan vaksin COVID-19 atas alasan agama

13 Oktober 2021 11:49 WIB
New York diharuskan kecualikan vaksin COVID-19 atas alasan agama
Seorang pengunjuk rasa yang mengidentifikasi dirinya sebagai guru sekolah New York City, menunjukkan menentang mandat bahwa guru dan staf di sistem Sekolah Kota New York divaksinasi terhadap penyakit virus corona (COVID-19), di Brooklyn, New York, AS (4/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/FOC/sa.
Seorang hakim federal pada Selasa (12/10) memutuskan bahwa Negara Bagian New York tidak boleh memberlakukan kewajiban vaksinasi COVID-19 pada pekerja layanan kesehatan tanpa mengizinkan perusahaan tempat mereka bekerja untuk mempertimbangkan permintaan pengecualian atas alasan agama.

Hakim Distrik AS David Hurd di Albany, New York, menetapkan bahwa mandat vaksinasi yang diterapkan pada para pegawai di negara bagian tersebut bertentangan dengan hak pekerja layanan kesehatan, yang dilindungi hukum federal, untuk mendapatkan pengaturan dari perusahaan.

Putusan itu merupakan uji kasus pada saat kalangan yang menentang kewajiban vaksinasi COVID-19 bersiap melawan rencana pemerintah Presiden AS Joe Biden untuk memberlakukan kewajiban tersebut pada puluhan ribu warga Amerika yang belum divaksin.

Vaksin telah menjadi topik yang sangat dipolitisasi di Amerika Serikat.


Baca juga: Biden: Vaksin booster COVID-19 gratis, mudah didapat

Di negara itu, warganya yang sudah divaksin baru mencapai 66 persen --angka yang belum memenuhi target pemerintahan Biden.

Gugatan hukum dilayangkan oleh 17 pekerja layanan kesehatan yang menentang kewajiban vaksinasi.

Mereka menganggap mandat tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi AS dan hukum federal mengenai hak warga sipil, yang menetapkan bahwa pengusaha harus secara layak menampung kepentingan karyawannya menyangkut kepercayaan pada agama mereka masing-masing.

Hakim Hurd sepakat dengan anggapan itu. Ia menyatakan perintah yang dikeluarkan otoritas negara bagian "jelas" bertentangan dengan hak para pegawai untuk mendapatkan pengaturan terkait kepercayaan pada agama.


Baca juga: Biden akan bahas tanggapan COVID setelah CDC dukung vaksin "booster"

Gubernur New York Kathy Hochul menyatakan akan berjuang melawan putusan tersebut.

Pejabat asal Partai Demokrat itu mengatakan tanggung jawabnya sebagai gubernur "adalah untuk melindungi masyarakat di negara bagian ini, dan mewajibkan para pekerja layanan kesehatan untuk menjalani vaksinasi adalah langkah yang akan mencapai tujuan tersebut."

Saat ini, sedikitnya ada 24 negara bagian di AS yang menerapkan kewajiban vaksinasi pada para pegawai, biasanya pada mereka yang bekerja di sektor layanan kesehatan.


Baca juga: AS akan sumbangkan 500 juta dosis vaksin ke negara lain

Departemen Kesehatan New York pada 26 Agustus memerintahkan pekerja profesional bidang kesehatan agar pada 27 September sudah divaksin anti-COVID.

Perintah Depkes New York itu tidak membolehkan ada pengecualian atas alasan agama.


Sumber: Reuters

Baca juga: Beijing wajibkan karantina bagi pendatang dari Makau

Baca juga: Massa protes keengganan parlemen Malaysia bahas Pandora Papers

Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021