Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kembali mengingatkan kepada pengembang perumahan untuk berkomitmen terus membangun rumah berkualitas bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Saya juga tidak bosan-bosan untuk terus mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk berkomitmen terus dalam membangun rumah yang berkualitas, dengan mutu bangunan sesuai standar...
"Saya juga tidak bosan-bosan untuk terus mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk berkomitmen terus dalam membangun rumah yang berkualitas, dengan mutu bangunan sesuai standar termasuk dalam perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam seminar daring Indonesia Housing Forum di Jakarta, Kamis.
Menurut Menteri PUPR, untuk mempercepat penyediaan rumah di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 telah mencanangkan Program Sejuta Rumah untuk meningkatkan sinergi antara pelaku pembangunan dalam kerangka ekosistem penyediaan perumahan.
Capaian Program Sejuta Rumah selama periode 2015-2019 adalah sebanyak 4,7 juta unit. Tahun 2020 sebanyak 965 ribu unit dan hingga September 2021 telah tercapai 763 ribu unit rumah.
Selain itu upaya pengentasan kemiskinan termasuk untuk penurunan stunting, kata dia, tidak cukup dilakukan dengan bantuan sosial. Ada dua pendekatan yang dipakai yakni pertama dengan penyediaan bantuan sosial dan kedua dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini, lanjutnya, membutuhkan dukungan perumahan, air bersih dan sanitasi.
Baca juga: Kementerian PUPR imbau Pemda dukung percepatan penyediaan rumah MBR
"Dalam pemulihan ekonomi saat ini, sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, karena memiliki multiplier effect tinggi, di mana lebih dari 147 industri ikut serta dalam menggerakkan pembangunan perumahan. Untuk itu diperlukan sebuah terobosan agar pasar perumahan dapat kembali bergairah," kata Menteri PUPR.
Pemerintah, lanjut dia, telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas properti sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, dan juga sebesar 50 persen untuk tipe rumah dengan rentang harga jual Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Menteri Basuki juga menambahkan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sangatlah penting dalam menyediakan berbagai infrastruktur perumahan, termasuk melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Hal ini diperlukan untuk mengurangi kesenjangan pendanaan APBN dalam pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN dan program strategis nasional," ujarnya.
Menteri PUPR memberikan apresiasi atas peran Kadin bersama asosiasi perumahan dalam menggairahkan industri properti dan mengajak Kadin terus aktif dalam pembangunan perumahan di Indonesia.
Baca juga: Pembangunan Perumahan Berskala Besar percepat pembuatan rumah subsidi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021