• Beranda
  • Berita
  • Stafsus Menkeu: PPN dari perusahaan digital capai Rp2,5 triliun

Stafsus Menkeu: PPN dari perusahaan digital capai Rp2,5 triliun

14 Oktober 2021 16:46 WIB
Stafsus Menkeu: PPN dari perusahaan digital capai Rp2,5 triliun
Tangkapan layar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.​​​​ (14/10/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Sudah cukup banyak pendapatan negara yang terdaftar dari transaksi ini. Sudah cukup signifikan progresnya dengan 83 perusahaan yang melakukan PMSE menyumbang PPN terhadap penerimaan negara sebesar Rp2,5 triliun

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan penerimaan negara dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 83 perusahaan yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau digital telah mencapai Rp2,5 triliun.

“Sudah cukup banyak pendapatan negara yang terdaftar dari transaksi ini. Sudah cukup signifikan progresnya dengan 83 perusahaan yang melakukan PMSE menyumbang PPN terhadap penerimaan negara sebesar Rp2,5 triliun,” kata Prastowo dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan pemerintah memungut PPN terhadap 83 perusahaan yang melakukan PMSE berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2020.

Dalam peraturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) untuk badan usaha yang melakukan PMSE, tetapi pungutan ini belum dijalankan, karena masih menunggu hasil dari konsensus global yang dapat diterapkan.

Baca juga: Menkeu: Realisasi pungutan pajak digital Rp2,25 triliun per Juni 2021

“Untuk pendekatan unified, kita masih menunggu redefinisi BUT (Badan Usaha Tetap) yang akan menjadi dasar pemajakan kita. Atau apakah pendekatan market intangible yang bisa kita gunakan,” katanya.

Menurutnya, di mana pajak dilakukan dan apa yang akan dipajaki masih menjadi tantangan pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan pajak berbagai transaksi berbasis digital.

“Ini hal-hal yang tidak kita pikirkan dalam beberapa masa lalu, sekarang menjadi fenomena penting,” ucapnya.

Menurutnya, akan terjadi pergeseran konsep-konsep perpajakan sehingga konsep–konsep lama tidak relevan lagi.

“Setelah banyak negara mencoba melakukan aksi unilateral ternyata ini tidak cukup ampuh untuk dapat menjadi senjata mengoptimalkan berbagai pajak karena berbagai isu. Ini menjadi kontraproduktif baik alasan legal, etis, maupun praktis, maka kita terus berkomitmen untuk ikut dalam global konsensus,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu tunjuk delapan perusahaan pemungut pajak digital
 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021