"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis.
Wiku menegaskan bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan terus menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Baca juga: Satgas: Wajib karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 itu juga meminta kepada para pelaku perjalanan internasional untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan untuk mencegah penularan di masyarakat.
"Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku.
Dia memastikan pemerintah saat ini tengah menyusun strategi lintas kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus jelang libur di akhir tahun ini.
Strategi itu akan menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pelonggaran aktivitas yang disertai pengendalian ketat di lapangan.
Sebelumnya Satgas pada hari ini mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pelaku perjalanan internasional yaitu durasi karantina kini menjadi lima hari setelah sebelumnya wajib delapan hari dan pelaku perjalanan harus melakukan tes pada hari keempat karantina.
Pemerintah juga memusatkan titik masuk pelaku dengan tujuan wisata di Bali dan Kepulauan Riau dan harus memiliki visa kunjungan singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti konfirmasi pemesanan akomodasi selama di Indonesia, selain dokumen lain yang harus dimiliki seperti kartu vaksin dan hasil negatif PCR.
Baca juga: Menkes: Selebgram langgar aturan karantina beri risiko ke publik
Baca juga: Kodam Jaya temukan oknum TNI atur selebgram lolos karantina
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021