• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah pastikan kasus COVID-19 usai PON tertangani baik

Pemerintah pastikan kasus COVID-19 usai PON tertangani baik

14 Oktober 2021 21:32 WIB
Pemerintah pastikan kasus COVID-19 usai PON tertangani baik
Penonton PON XX Papua jalani vaksinasi COVID-19 di Auditorium Uncen, Jayapura, Papua, Sabtu (9/10/2021). ANTARA/Andi Firdaus/pri.
Pemerintah memastikan kasus COVID-19 usai pelaksanaan PON XX Papua akan tertangani dengan baik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, kasus COVID-19 pasca-PON XX tertangani dengan baik," Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan dalam pernyataannya, Kamis.

Baca juga: Puan: Jangan puas diri saat kasus COVID-19 melandai

Pemerintah, kata Johnny, menerapkan mekanisme penanganan kasus COVID-19 pasca-PON XX secara komprehensif yang meliputi keberangkatan dari Papua hingga kedatangan di daerah tujuan masing-masing.

PON XX merupakan contoh pengelolaan perhelatan besar di masa pandemi COVID-19. "Pemerintah tidak hanya mempersiapkan pra dan proses pelaksanaannya, namun juga mempersiapkan mekanisme penanganan kasus COVID-19 pasca PON XX," jelas Johnny.

Terkait 83 orang terkonfirmasi positif COVID-19 per 11 Oktober 2021, menurut Menkominfo, hal ini merupakan bukti upaya skrining berjalan dengan baik. Terhadap mereka yang positif juga dilakukan karantina terpusat dan pelacakan penyebaran.

Johnny memaparkan pemerintah memastikan hal itu dengan menerapkan mekanisme kepulangan peserta PON dengan aman. Mekanisme ini meliputi monitoring COVID-19 oleh Kemenkes dan Kemenhub hingga H+5.

Peserta PON juga akan melalui tes RT-PCR sebelum keberangkatan dari Papua dan saat tiba di daerah tujuan.

Peserta PON yang positif COVID-19 akan melalui proses karantina terpusat selama 5 hari dan kembali menjalani tes RT-PCR pada hari ke-4 karantina. "Biaya tes dan karantina ditanggung Pemda dan Satgas COVID-19 daerah," ujarnya.

Baca juga: Kasus harian COVID-19 RI tambah 1.233, sembuh 2.259 terbanyak Jateng

Menkominfo mengatakan, untuk pelaksanaan mekanisme itu, pemerintah segera memperbaiki SE Kasatgas COVID-19 No. 17/2021. Mekanisme ini berlaku mulai 12 Oktober 2021.

Seluruh hasil evaluasi penyelenggaraan PON XX akan menjadi catatan penting untuk perbaikan di perhelatan besar selanjutnya.

Menkominfo Johnny pun mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap para atlet yang terkonfirmasi positif, risiko penularan tertinggi terdapat di penginapan dan tempat akomodasi makan dan minum.

Risiko penukaran tinggi juga terjadi saat kontak fisik dalam pertandingan, dan kontak erat di area pertandingan.

Atas pembelajaran dari PON XX, lanjutnya, pemerintah menetapkan beberapa hal untuk menjadi protokol kesehatan pada perhelatan besar selanjutnya.

Pertama, Satgas COVID-19 masing-masing acara perlu diberikan wewenang yang cukup untuk menerapkan protokol kesehatan. Kedua, asrama yang digunakan harus mengakomodasi jaga jarak aman antarpeserta.

"Sementara itu, yang ketiga dan keempat adalah rutin random tes PCR untuk atlet di masa pertandingan dan ruang isolasi harus siap," demikian Menkominfo.


Baca juga: Polandia puji keberhasilan Indonesia turunkan kasus COVID-19

Baca juga: Epidemiolog: Pandemi terkendali, risiko kasus aktif masih tinggi

Baca juga: Tim Mitigasi IDI siapkan antisipasi gelombang ketiga COVID-19

Pewarta: Suryanto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021