• Beranda
  • Berita
  • IM57: Rencana mantan pegawai KPK bentuk parpol terus dimatangkan

IM57: Rencana mantan pegawai KPK bentuk parpol terus dimatangkan

15 Oktober 2021 13:36 WIB
IM57: Rencana mantan pegawai KPK bentuk parpol terus dimatangkan
Arsip foto - Sejumlah mantan pegawai KPK berfoto di depan gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK pada Kamis (30/9/2021). ANTARA/ Desca Lidya Natalia.
Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyatakan rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang membentuk partai politik (parpol) terus dimatangkan.

"Ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kami matangkan di internal," kata Koordinator IM57+ Institute Moch Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

IM57+ Institute dideklarasikan oleh 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). IM57+ Institute menjadi sarana untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Pada prinsipnya, kata dia, IM57+ Institute akan mengakomodir aspirasi anggota terkait ide pembentukan parpol tersebut.

"Dialektika akan terus dibangun. Pada prinsipnya, kami akan mengakomodasi aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya," ucap dia.

Baca juga: Mantan pegawai KPK ungkap niat bentuk parpol

IM57+ Institute, kata Praswad, berpendapat perlu adanya konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan partai politik terkait ide pembentukan parpol tersebut.

"Dalam jangka waktu dekat ini, kami akan rencanakan untuk bertemu dengan beberapa tokoh partai politik, ketua umum, dan para pendiri partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Sebelumnya, Rasamala mengungkap niatnya membentuk parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

"Benar, ya kepikiran kalau mau bikin perubahan yang punya 'impact' (dampak) besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," ucap Rasamala dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/10).

Rasamala adalah salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus TWK.

"Sementara ini kan publik banyak mengkritik parpol. Jadi, sebenarnya saya melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas dan akuntabel," kata mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK tersebut.

Ia mengakui tidak mudah membentuk parpol karena syaratnya yang rumit. Kendati demikian, kata dia, rencana tersebut layak dicoba untuk perubahan dan kemajuan Indonesia.

Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.

"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba. Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," tutur Rasamala.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021